Presiden RI Joko Widodo Harus Tegas Menolak Penempatan TNI Aktif Dalam Jabatan Sipil
Presiden RI Joko Widodo sebagai pemegang otoritas sipil bisa menolak wacana penempatan TNI aktif dalam jabatan-jabatan sipil. Hal itu diungkapkan Pene
TRIBUNPADANG.COM - Presiden RI Joko Widodo sebagai pemegang otoritas sipil bisa menolak wacana penempatan TNI aktif dalam jabatan-jabatan sipil. Hal itu diungkapkan Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia (LIPI) bidang politik Prof Syamsuddin Haris.
"Presiden Jokowi sebagai pemegang otoritas sipil yang terpilih dalam pemilu harusnya bisa lebih tegas, harusnya bisa menolak wacana penempatan TNI aktif dalam jabatan-jabatan sipil," kata Haris saat diskusi publik bertema Quo Vadis Reformasi, Kembalinya Militer Dalam Urusan Sipil di kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (1/3/2019).
Menurutnya, penempatan perwira aktif TNI di jabatan sipil tidak sesuai dengan supremasi sipil dan mengkhianati agenda reformasi.
"Sebab ini pada dasarnya bukan hanya tidak sesuai dengan keniscayaan supremasi sipil dalam sistem demokrasi tapi juga mengkhianati agenda reformasi kita," kata Haris.
Ia menduga, pemerintah telah berkompromi dalam hubungan sipil militer sejak pemerintahan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono sampai era Presiden Joko Widodo.
• La Nyalla Mattaliti : Jabatan Ketua Umum PSSI Jangan Dijadikan Sambilan
• Cara Mudah Mengetahui Chat WhatsApp Dibaca atau Belum Walau Fitur Centang Biru Dimatikan
"Jadi pola kompromistis dalam hubungan sipil militer baik di era SBY maupun di era Jokowi, saya duga membuka peluang penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil," kata Haris.
Ia pun mencontohkan dengan dipilihnya Letjen TNI Doni Monardo yang masih aktif sebagai perwira TNI menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
"Sebagaimana sudah berlangsung misalnya dengan penempatan Letjen TNI Doni Monardo dalam Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB). Sebab dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 ada jabatan-jabatan yang dimungkinkan masuknya TNI aktif. Tapi BNPB ini tidak termasuk," kata Haris.
Ia pun merujuk pada pasal 47 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI ayat (2) yang berbunyi:
• Bocah Usia 14 Tahun Dicabuli Ayah dan Kakak Sejak Kelas 3 SD, Ibu Korban Tahu dari Tetangga
• 4 Kebiasaan Sederhana Ini Dapat Mempengaruhi Tekanan Darah Tinggi, Gaya Diet Hingga Gaya Tidur
Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.