BREAKING NEWS : Sate Mengandung Babi di Padang, Dua Orang Tukang Masak Ditetapkan Tersangka
Dua orang tukang masak sate yang mengandung babi di Padang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Padang, Rabu (27/2/2019).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Dua orang tukang masak sate yang mengandung babi di Padang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Padang, Rabu (27/2/2019).
Sate mengandung babi ini, ditemukan di sebuah warung sate bernama KMS B, tepatnya kawasan Simpang Haru, Padang, Selasa (29/2/2019) lalu.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh polisi, ternyata positif daging sate tersebut berbahan baku daging babi.

“Kita sudah mendapatkan hasil pemeriksaan sampel dari laboratorium forensik di Medan, dan positif mengandung daging babi,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan kepada TribunPadang.com, Rabu (27/2/2019).
Hasil laboratorium tersebut diumumkan pada Selasa (26/2/2019). “Hasil dari labor ini sangat penting dalam proses penyidikan kita,” kata Yulmar.
Pihak kepolisian juga sudah menetapkan dua orang tersangka, yang tak lain adalah tukang masak sate.
"Dua orang tersangka yaitu berinisal B dan E,” katanya. Kedua tersangka belum ditahan.
• Ditemukan Grup WA Pelajar Berisi Konten Porno di Pariaman, Anggotanya Ada Siswa SD
• 5 Fakta Anak Bunuh Ibu Kandung, Gara-gara Tak Diberi Uang hingga Riwayat Gangguan Jiwa
Ia mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Komsumen. “Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” jelas dia.
Diketahui sebelumnya, Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan, mengamankan daging sate yang diduga daging babi di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (29/1/2019) sore.
Selain ratusan tusuk daging sate yang diduga mengandung daging babi, petugas juga mengamankan pemilik sekaligus pedagang sate, termasuk gerobok sate bermerek KMS B itu ke Mako Pol PP Kota Padang.
"Daging sate ini kami amankan setelah sempat dibuang oleh pedagang atau pemilik sate KMS tersebut ke dalam got," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal saat itu.
Sate KMS B di Sumpang Haru ini, lanjutnya, sudah diselidiki sejak satu bulan lamanya setelah adanya lapotan dari masyarakat.
Kemudian, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BBPOM Padang untuk melakukan uji sample daging sate KMS B tersebut.
• Pelajar SMA Setia SP 2 Kecamatan Sipora Utara, Mentawai Dibekali Penyuluhan Penyakit Anemia
• Dua Pemain Timnas Indonesia Masuk Lima Pemain Terbaik di Piala AFF U-22 2019, Siapa Saja Mereka?