KPID Sumatera Barat Minta Lembaga Penyiaran Tidak Siarkan Iklan Kampanye di Luar Jadwal

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat meminta Lembaga Penyiaran baik televisi maupun radio agar tidak menyiarkan iklan kampanye sebe

Penulis: Mona TR | Editor: Saridal Maijar
Ist/KPID Sumbar
Komisioner Bidang Kelembagaan sekaligus Ketua Gugus Tugas Pemilu KPID Sumbar, Jimmi Syah Putra Ginting 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat meminta Lembaga Penyiaran baik televisi maupun radio agar tidak menyiarkan iklan kampanye sebelum jadwal yang sudah ditentukan yakni 24 Maret sampai 13 April 2019.

"Kami harap seluruh Lembaga Penyiaran yang ada di Sumbar mematuhi aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini," kata Komisioner Bidang Kelembagaan sekaligus Ketua Gugus Tugas Pemilu KPID Sumbar, Jimmi Syah Putra Ginting di Padang, Senin (25/2/2019).

Lembaga Penyiaran, katanya wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran sesuai Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.

Kemudian ketika iklan kampanye sudah diperbolehkan, KPID mendorong Lembaga Penyiaran agar bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilu.

Pascaterjun dari Lantai 3 Rutan Padang, Terdakwa Kasus Pembunuhan Mengaku Tak Bisa Melihat

Laundry Sepatu di Padang Nirwana Clean Jalan Juanda Flamboyan Baru Padang

Selain itu ia menyampaikan untuk durasi tayang di televisi maksimal 30 detik dan tidak lebih dari 10 kali sehari sementara radio durasi 60 detik dengan intensitas tayang 10 kali sehari.

"Seandainya ada yang melanggar aturan akan kami berikan teguran, jika tak dipatuhi sanksi terberat adalah rekomendasi pencabutan izin siaran," kata Jimmi Syah Putra Ginting.

Jimmi juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam membantu pengawasan kampanye di televisi dan radio.

"Jika masyarakat menemukan iklan kampanye harap merekam serta mencatat nama media yang menyiarkan, kemudian melaporkan ke KPID Sumbar," ujarnya.

Jadwal Pelantikan Walikota Wakil Walikota Padang Masa Jabatan 2019-2024, DPRD Tunggu Penetapan

Paket Wisata Murah Keliling Sumbar Rp 1,29 Juta, Singgalang Tour Padang Sedia Paket 3 Hari 2 Malam

Jimmi menambahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta Pemilu.

Citra diri partai terdiri dari nomor urut dan lambang, kemudian untuk caleg menampilkan nomor urut dan foto, serta untuk calon presiden dan wakil presiden menampilkan nomor urut dan foto pasangan calon.

(TribunPadang.com/Mona Triana)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved