Warga Mengeluh Ada Pungli saat Urus Setifikat Tanah, Dimintai hingga Rp2,5 Juta

Sejumlah warga Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara mengaku menjadi korban pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL).

Editor: Saridal Maijar
net
Ilustrasi sertifikat tanah 

TRIBUNPADANG.COM - Sejumlah warga RW 07 Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara mengaku, menjadi korban pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL).

Beberapa warga bahkan mengaku sudah mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk mengurus sertifikat tanah yang mestinya gratis itu.

Salah seorang warga RT 07/RW 08 Kelurahan Rorotan, Pachsya Praznasasmita (59) menyebut sudah menggelontorkan uang sebesar Rp2,5 juta untuk mengurus PTSL.

Uang itu ditagih oleh pengurus RT dan RW setempat sejak Juli 2018. Uang itu Pachsya bayarkan dalam dua kali angsuran.

Ramalan Zodiak Akhir Pekan Ini, Cancer Sibuk, Libra Waspada dengan Keuanganmu

JPU Limpahkan Perkara Ratna Sarumpaet ke PN Jakarta Selatan

Pengurus RT dan RW beralasan uang itu nantinya akan dipakai mengurus PTSL warga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Pertama itu bulan Juni (2018), saya bayar Rp1 juta. Terus bulan November saya bayar lagi Rp 1,5 juta," kata Pachsya ketika ditemui Jumat (22/2/2019) siang.

Pachsya menuturkan, ketika dimintai uang oleh pengurus RT dan RW setempat Juni tahun lalu, dirinya belum mengetahui kalau program PTSL tak dipungut biaya apapun.

Karenanya, Pachsya tak memiliki kecurigaan apapun ketika dimintai uang saat mengurus berkas PTSLnya.

Kecurigaan mulai timbul di benak Pachsya saat dirinya tak diberikan kwitansi oleh pengurus RT usai membayar uang Rp 1 juta di bulan Juni itu.

Ayah Intan Kasih Kirana Kaget Banyak Pelayat Datang Lihat Anaknya, Mereka Menangis, Apalagi Saya

Kebiasaan Buruk Tidak Sarapan Dapat Mengganggu Fungsi Otak

"Jadi intinya saya percaya aja. Tapi saya minta kwitansi cuman nggak dikasih. Makanya saya pikir wah udah nggak jelas ini. Terus yang kedua kali bulan November nggak dikasih juga," katanya.

Pria yang tinggal di Rorotan sejak tahun 2002 itu pun mengaku begitu kesal karena pengurus RT dan RW setempat tak menepati janji.

Kepada Pachsya, mereka menjanjikan bahwa sertifikat tanah selesai pada Desember tahun lalun. Tapi, sampai sekarang sertifikat itu belum sampai ke tangan Pachsya.

"Saya jengkel sekali, karena sampai sekarang sertifikatnya belum jadi. Padahal, Ketua RT menjanjikan pengurusan akan selesai pada Desember 2018," keluhnya.

Warga lainnya, Muamannah (40), mengaku telah mengurus PTSL sejak Mei/Juni tahun lalu.

Meski dimintai Rp 2,5 juta sama seperti Pachsya, Muamannah mengaku baru membayarkan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Kapolres Ini Menyamar Jadi Kernet Truk, Tangkap Dua Preman Jalanan yang Sering Peras Sopir Truk

Wanita Ini Mengkonsumsi Kumbang Cina Hidup Setiap Hari Agar Tercegah Kanker

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved