Berikut Ini Tata Cara Menghitung Zakat dan Syarat Pengenaan Zakat Maal
Banyak pintu menuju kebaikan yang dapat dilakukan di bulan suci Ramadhan, di antaranya melalui zakat. Mengutip Badan Amil Nasional (Baznas),zakat ada
TRIBUNPADANG.COM - Banyak pintu menuju kebaikan yang dapat dilakukan di bulan suci Ramadhan, di antaranya melalui zakat.
Mengutip Badan Amil Nasional (Baznas),zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim jika mencapai syarat yang ditetapkan.
Secara setimologi, zakat berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang.
Nah, betapa pentingnya zakat untuk investasi pahala kita.
Baca juga: Selama Februari 2021, UPZ Baznas Semen Padang Salurkan Dana Zakat Karyawan Hingga Rp 720 Juta
Baca juga: Selama Januari 2021, UPZ Baznas Semen Padang Salurkan Zakat Karyawan hingga Rp 548 Juta
Baca juga: UPZ Baznas Semen Padang Kirim Beras 3,5 Ton, Bantuan untuk Korban Gempa Sulawesi Barat
Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, bulan penuh keberkahan. Allah SWT telah mewajibkan kepada kalian berpauasa di dalamnya, di bulan itu pintu-pintu langit akan dibuka dan pintu-pintu neraka akan ditutup, di bulan itu setan-setan akan diikat, di bulan itu ada malam yang lebih baik daripada seribu bulan, barangsiapa terhalang mendapatkan kebaikannya maka sungguh ia telah terhalang." (HR. An-Nasai)
Tribunnews.com bersama Badan Amil Nasional (Baznas) membuka konsultasi zakat.
Lantas, apa saja harta benda yang wajib dizakati dan bagaimana cara menghitungnya?
Dalam banyak dalil baik Al-Quran maupun sunnah telah ditentukan beberapa jenis harta wajib zakat, seperti zakat emas dan perak, zakat hewan ternak, zakat perdagangan, zakat hasil pertanian, dan zakat hasil tambang.
Hal ini menyesuaikan dengan karakteristik usaha pada zaman itu yang banyak bergerak dibidang pertanian, peternakan, dan perdagangan.
I.Zakat Emas dan Perak
Dalil diperintahkannya zakat atas emas dan perak terdapat dalam Al-Quran surat At-Taubah:34.
Syariat Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang potensial.
Selain berfungsi sebagai perhiasan yang indah, emas juga berfungsi sebagai alat tukar dari masa ke masa. Dalam fikih, emas merupakan nilai (ats-tsaman).
Nilai harta diukur standar emas dan perak karena sifat emas sebagai harta sangat jelas, bahkan disebut an-naqdain dan ats-tsamanain mata uang yang merupakan alat ukur dan standar nilai.
Berdasarkan ‘illat tersebut, ketentuan hukum zakat emas dan perak berlaku untuk dua barang berikut:
