TOPIK
Retribusi Faskes Bukittinggi
-
Sesuai Perda Baru, Pendaftaran Berobat di Bukittinggi Dikenai Rp50 Ribu bagi Pasien Non BPJS
Masyarakat Kota Bukittinggi yang non-BPJS ketika berobat dikenakan pembayaran sebesar Rp50 ribu sebagaimana diatur dalam Perda yang baru.
-
VIRAL Keluhan Pungutan Retribusi di Fasilitas Kesehatan Kota Bukittinggi, Begini Tanggapan Pemko
Sebuah postingan memperlihatkan keluhan masyarakat di Kota Bukittinggi terkait adanya retribusi pelayanan di fasilitas kesehatan viral di media sosial