TAG
Skema THR
-
Wajib Dibayar Penuh 7 Hari Sebelum Lebaran, Berikut Skema Pencairan THR
Menaker dalam SE menjelaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Rabu, 29 Maret 2023