TAG
Pelapor
-
Catat! Syarat Laporan Pelanggaran Perda Sampah yang Diberi Insentif Rp 100 Ribu
Pemerintah Kota Padang memberikan insentif Rp 100.000 kepada masyarakat yang bersedia untuk melaporkan pelanggaran Peraturan daerah (Perda) sampah.
Kamis, 9 Januari 2020