Berita Padang Hari Ini

Catat! Syarat Laporan Pelanggaran Perda Sampah yang Diberi Insentif Rp 100 Ribu

Pemerintah Kota Padang memberikan insentif Rp 100.000 kepada masyarakat yang bersedia untuk melaporkan pelanggaran Peraturan daerah (Perda) sampah.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Continental Currency Exchange
Ilustrasi uang 

Catat! Syarat Laporan Pelanggaran Perda Sampah yang Diberi Insentif Rp 100.000

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pemerintah Kota Padang memberikan insentif Rp 100.000 kepada masyarakat yang bersedia untuk melaporkan pelanggaran Peraturan daerah (Perda) sampah.

Namun demikian, ternyata tidak semua pelapor bisa mendapatkan intensif tersebut.

Kasi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Fuad Syukri mengatakan pelapor yang diberi intensif sesuai dengan syarat dan ketentuan.

"Pelapor yang diberi intensif sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada, bisa dilihat pasal 22 ayat (2) perwako 109 tahun 2019," kata Fuad Syukri pada Kamis (9/1/2020) di Padang.

Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 22 ayat (2) Perwako 109 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Adapun syarat pelaporan pelanggaran perda sampah di antara rekaman video yang bisa menunjukkan wajah dan aktivitas pelaku pelanggar.

Selanjutnya, pelapor bisa memberikan petunjuk dimana pelaku tinggal.

Pelapor merupakan penduduk kota Padang yg ditunjukkan dengan KTP.

Pelapor bisa melaporkan melalui link https://forms.gle/ XLrJqGjkJcAKCTyKA

"Pelapor isi formulir di link tadi. Nanti kita akan turun ke lapangan untuk verifikasi informasinya bersama Satpol PP," ungkap Fuad Syukri.

Selanjutnya, jika informasi yang dinyatakan lengkap, barulah pelapor akan diberi insentif tersebut.

"Jika informasinya dinyatakan lengkap Maka kita akan berikan insentifnya. Kita akan transfer ke rekening banknya," jelas Fuad Syukri.

Adapun jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan terdapat pada Pasal 40 ayat (1) s.d. ayat (3) Perwako 109 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved