TAG
Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021
-
Aturan PPKM Natal & Tahun Baru Berlaku Mulai 24 Desember, Larangan Cuti bagi ASN hingga Karyawan
Pemerintah kembali menerapkan aturan dan ketentuan untuk mencegah lonjakan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Rabu, 24 November 2021