Pemkab Solok Selatan

Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok Selatan Perkuat Aturan Pajak Air Permukaan

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memperkuat komitmen untuk menyelaraskan kebijakan terkait pemungutan PAP

Pemkab Solok Selatan
PAJAK:Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memperkuat komitmen untuk menyelaraskan kebijakan terkait pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP).Penyelarasan visi ini mencuat dalam kegiatan Sosialisasi Pajak Air Permukaan yang digelar di Balairung Hotel, Jakarta, Jumat (10/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memperkuat komitmen untuk menyelaraskan kebijakan terkait pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP).
  • Langkah strategis ini diambil guna memastikan implementasi aturan di lapangan berjalan efektif tanpa adanya tumpang tindih kebijakan yang bisa membingungkan pelaku usaha.
 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memperkuat komitmen untuk menyelaraskan kebijakan terkait pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP).

Langkah strategis ini diambil guna memastikan implementasi aturan di lapangan berjalan efektif tanpa adanya tumpang tindih kebijakan yang bisa membingungkan pelaku usaha.

Penyelarasan visi ini mencuat dalam kegiatan Sosialisasi Pajak Air Permukaan yang digelar di Balairung Hotel, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Baca Pesan WA Ku, Wasiat Pilu Mahasiswa PNP di Buku Sampul Pink Sebelum Tewas di Kos

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, dan Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, bersama jajaran Forkopimda serta pimpinan perusahaan kelapa sawit.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menekankan bahwa keselarasan antara kebijakan tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah kunci utama keberhasilan pemungutan pajak.

Menurut Mahyeldi, sinkronisasi ini diperlukan agar memberikan kepastian hukum bagi para investor yang bergerak di sektor pemanfaatan sumber daya air.

“Penting adanya keselarasan kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Mahyeldi di hadapan para pengusaha.

Ia menambahkan, jika aturan antara dua tingkatan pemerintah ini berjalan beriringan, maka implementasi di lapangan tidak akan mengalami kendala administratif.

Satu Visi Membangun Daerah

Gubernur juga menyoroti peran strategis sektor swasta, terutama perkebunan kelapa sawit, yang selama ini menjadi penggerak ekonomi di daerah.

Pemanfaatan sumber daya air oleh perusahaan-perusahaan tersebut harus diikuti dengan kontribusi nyata melalui pajak untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kontribusi dunia usaha melalui pajak ini akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang merata dan berkelanjutan,” tegasnya.

Senada dengan Gubernur, Bupati Solok Selatan H. Khairunas menyatakan kehadirannya di Jakarta adalah bentuk komitmen untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dan provinsi.

Khairunas menilai, komunikasi yang intens antara Pemkab Solok Selatan dan Pemprov Sumbar akan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Bagi Khairunas, pajak air permukaan adalah instrumen penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayahnya.

Menjaga Keseimbangan Investasi

Meski berfokus pada penguatan regulasi, Khairunas menjamin bahwa Pemkab Solok Selatan tetap mengedepankan aspek keadilan dalam pemungutan pajak.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved