Penemuan Mayat di Batang Anai
Sidang Tuntutan Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman Digelar Hari Ini, Terdakwa Belum Datang
Pengadilan Negeri Pariaman kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
Ringkasan Berita:
- Sidang tuntutan kasus mutilasi tiga perempuan di PN Pariaman belum dimulai.
- Hingga pukul 09.45 WIB, terdakwa Satria Jhuwanda Putra belum hadir di ruang sidang.
- Jaksa dijadwalkan membacakan tuntutan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim.
- Sidang ini menjadi agenda kesembilan setelah pemeriksaan terdakwa dan saksi.
- Kasus terungkap dari temuan potongan tubuh perempuan di aliran Batang Anai.
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Pengadilan Negeri Pariaman kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap tiga perempuan yang terjadi di Kabupaten Padang Pariaman pada Juni 2025 lalu.
Sidang berlangsung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman yang beralamat di Jalan Imam Bonjol No.26, Alai Gelombang, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Finisa.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo, didampingi hakim anggota Dewi Yanti dan Fadilla Kurnia Putri.
Berdasarkan pantauan TribunPadang.com di lokasi pada Selasa (7/4/2026) pukul 08.10 WIB hingga 09.45 WIB, sidang belum juga dimulai.
Ruang sidang Cakra masih tampak kosong, dan terdakwa Satria Jhuwanda Putra juga belum hadir.
Baca juga: Dharmasraya Catat Pertumbuhan Ekonomi 2025 di Atas Sumbar, Pengangguran dan Kemiskinan Turun
Petugas informasi persidangan menyebutkan sidang akan dimulai setelah terdakwa tiba di lokasi.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Pariaman, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan ini dijadwalkan pada Selasa pekan lalu. Namun, sidang ditunda karena tuntutan dari jaksa belum rampung.
Sidang hari ini merupakan sidang kesembilan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, persidangan telah melalui sejumlah agenda, mulai dari pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan saksi meringankan (a de charge), hingga pembuktian oleh penuntut umum.
Diketahui, terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda merupakan warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Baca juga: Dharmasraya Catat Pertumbuhan Ekonomi 2025 di Atas Sumbar, Pengangguran dan Kemiskinan Turun
Ia didakwa membunuh dan memutilasi Septia Adinda (25), serta menghabisi nyawa dua perempuan lainnya, yakni Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23) dan Adek Gustiana (24).
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh perempuan tanpa kepala, tangan, dan kaki di aliran Batang Anai pada Selasa (17/6/2025).
Hasil autopsi dan pemeriksaan lanjutan mengidentifikasi potongan tubuh tersebut sebagai milik Septia Adinda.
Kasus Dilimpahkan dari Polda Sumbar
Pihak kepolisian limpahkan tersangka kasus pembunuhan di Kecamatan Batang Anai, Satria Juhanda ke Kejaksaan Negeri Pariaman sekitar November 2025.
Wanda terlibat dalam kasus pembunuhan berantai tiga perempuan di Padang Pariaman dalam waktu 1,5 tahun.
Korbannya adalah Septia Adinda (23), Siska Oktavia Rusdi (23) dan Adek Gustiana (24).
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati mengatakan, Wanda diserahkan pihaknya ke kejaksaan setelah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Baca juga: Tuntut Hukuman Mati, Keluarga Korban Hadiri Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berantai di Batang Anai
“Per 31 Oktober 2025, kami telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujarnya, dihubungi, Senin (3/11/2025).
Penyerahan ini setelah pihak kepolisian menindaklanjuti permintaan kejaksaan untuk pemeriksaan jiwa Wanda di Kota Padang.
Pemeriksaan ini berlangsung selama dua pekan, hasilnya menunjukkan bahwa Wanda tidak ada menderita kelainan jiwa.
Baca juga: Urutan Proses Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berantai yang Digelar 3 TKP di Padang Pariaman
Kasi Pidum Kejari Pariaman Wendri Finisa mengatakan, pihaknya sudah menerima tersangka dan barang bukti.
“Melalui penyerahan ini Wanda resmi menjadi tahanan kejaksaan,” ujarnya.
Setelah ini pihak kejaksaan akan memproses kasus ini untuk proses persidangan.
Awal Kasus Terungkap
Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi tiga perempuan di Padang Pariaman bermula dari sebuah temuan yang bikin geger warga pada pertengahan tahun 2025 tepatnya pada Selasa (17/6/2025).
Saat itu, sejumlah warga yang beraktivitas di sekitar aliran Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan sesosok potongan tubuh manusia.
Temuan tersebut sangat mengenaskan karena kondisi jasad tanpa kepala, tangan, dan kaki, yang mengapung di aliran sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Baca juga: BMKG Rilis Cuaca 7 Kota di Sumbar Hari Ini, Bukittinggi dan Payakumbuh Hujan Ringan
Polisi segera melakukan evakuasi dan memulai penyelidikan intensif terhadap kasus mutilasi tiga perempuan di Padang Pariaman tersebut.
Hasil autopsi tim medis di RS Bhayangkara Padang akhirnya mengidentifikasi potongan tubuh tersebut milik Septia Adinda (25), korban pembunuhan Wanda.
Berangkat dari identitas korban pertama ini aksi keji Satria Jhuwanda Putra alias Wanda mulai terkuak.
Polres Padang Pariaman mengejar pelaku kasus pembunuhan berencana di Padang Pariaman ini hingga ke persembunyiannya.
Satria Jhuwanda Putra, yang merupakan warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluah, akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Namun, pengakuan Wanda saat pemeriksaan justru membuka fakta baru yang ternyata tidak hanya menghilangkan satu nyawa.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Sumbar 7 April hingga Pukul Pukul 09.00 WIB, Pasaman Barat Diguyur Hujan Lebat
Selain Septia, Wanda juga menghabisi nyawa dua perempuan lainnya, yakni Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23) dan Adek Gustiana (24).
Modus operandi yang digunakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana di Padang Pariaman ini snagat rapi karena berhasil menyembunyikan dalam waktu cukup lama.
Pelaku sengaja menghilangkan jejak dengan cara memutilasi tubuh para korban sebelum membuangnya ke lokasi terpisah.
Kini, proses hukum terhadap Satria Jhuwanda Putra telah memasuki tahap meja hijau dan memasuki sidang dengan agenda tuntutan pada Selasa (7/4/2026).(*)
Satria Juwanda
Wanda
penemuan mayat
Batang Anai
Pembunuhan berantai Batang Anai
pembunuhan berantai
pembunuhan berencana
sidang Satria Juwanda
Multiangle
Meaningful
| Kuasa Hukum Wanda di Pariaman Siapkan Pledoi Bantah Tuntutan Mati JPU, Sebut Ada Fakta Hilang |
|
|---|
| Kuasa Hukum Wanda Tolak Hukum Mati, Sebut Jaksa Kaburkan Fakta Sidang Kasus Mutilasi Padang Pariaman |
|
|---|
| Kombinasi Pasal Jadi Dasar, Jaksa Tuntut Mati Terdakwa Mutilasi 3 Wanita di Padang Pariaman |
|
|---|
| Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi Pariaman Terdakwa Wanda Molor 4 Kali, JPU Ungkap Alasan |
|
|---|
| JPU Ungkap Alasan Tuntut Mati Satria Jhuwanda, Kasus Mutilasi di Padang Pariaman Dinilai Sadis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Suasana-ruang-sis-agens-74s-belum-hadir.jpg)