Idul Fitri 2026

Gubernur Sumbar Terbitkan SE Idulfitri 2026, Warga Boleh Takbiran Keliling hingga Ingatkan Zakat

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
Dokumentasi Makopim/Ari
MUDIK LEBARAN 2026 - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Edaran tersebut bertujuan memastikan perayaan Lebaran di Sumbar berlangsung khusyuk, aman, tertib, serta selaras dengan nilai-nilai keislaman dan budaya Minangkabau. 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Mahyeldi terbitkan edaran Idulfitri 1447 H, atur pelaksanaan Lebaran di Sumbar.
  • Salat Idulfitri wajib ikuti keputusan pemerintah pusat, ini penegasannya.
  • Takbiran keliling boleh digelar, tapi ada aturan ketat yang harus dipatuhi.
  • Pemda diminta siapkan mudik aman, termasuk peran Dishub dan kepolisian.
  • Ada imbauan khusus soal zakat, masjid jalur mudik, hingga kepedulian sosial.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Edaran tersebut bertujuan memastikan perayaan Lebaran di Sumbar berlangsung khusyuk, aman, tertib, serta selaras dengan nilai-nilai keislaman dan budaya Minangkabau.

Surat edaran bernomor 451/103/Kesra-2026 yang ditandatangani pada 11 Maret 2026 itu ditujukan kepada bupati dan wali kota, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar, masyarakat, serta pengurus masjid dan mushalla se-Sumatera Barat.

Mahyeldi menegaskan pelaksanaan Salat Idulfitri tetap mengacu pada keputusan pemerintah pusat melalui Menteri Agama Republik Indonesia.

“Kita berharap seluruh masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan penuh kekhusyukan, tertib, serta tetap menjaga nilai-nilai kebersamaan dan budaya yang menjadi kekuatan masyarakat Sumatera Barat,” ujar Mahyeldi, Selasa (17/3/2026).

Baca juga: Pemprov Sumbar Siapkan Lokasi Salat Idulfitri 1447 H, Jadwal Tunggu Keputusan Pusat

Selain itu, kegiatan takbiran keliling tetap diperbolehkan dengan catatan mengutamakan keselamatan dan ketertiban. 

Pemerintah daerah diminta mengatur pelaksanaannya agar tidak mengganggu ketertiban umum, termasuk menghindari penggunaan perangkat suara secara berlebihan.

Gubernur juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota untuk menyelenggarakan kegiatan halal bihalal bersama masyarakat sebagai sarana mempererat ukhuwah Islamiyah.

Di sisi lain, Mahyeldi meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan serta memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik.

Dinas Perhubungan, kepolisian, dan instansi terkait diminta bersinergi dalam pengaturan lalu lintas serta menjaga keamanan selama masa libur Lebaran.

Baca juga: Tiket Pesawat Domestik Ludes, Penumpang di BIM Pilih Transit Luar Negeri Demi Mudik Lebaran 2026

“Momentum Idulfitri harus menjadi ruang untuk memperkuat persaudaraan dan kebersamaan, sekaligus memastikan masyarakat dapat merayakan dengan aman dan nyaman,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian sosial, terutama kepada fakir miskin, anak yatim, dan kaum dhuafa.

Selain itu, masyarakat diimbau memberikan perhatian kepada warga terdampak bencana hidrometeorologi yang terjadi di sejumlah daerah di Sumbar pada akhir November 2025.

Mahyeldi turut mengajak masyarakat memperbanyak takbir, tahlil, dan tahmid sebagai bentuk rasa syukur menyambut Hari Raya Idulfitri.

Dalam edaran tersebut, pengurus masjid dan mushalla di sepanjang jalur mudik juga diimbau membuka tempat ibadah selama 24 jam serta menyediakan fasilitas yang memadai bagi para musafir.

Baca juga: Strategi Pemudik di BIM: Pasangan Pensiunan Ini Rela Beli Tiket Sebelum Puasa Demi Mudik Murah

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved