Idul Fitri 2026

Jalur Lembah Anai Dibuka 24 Jam dari H+4 hingga H+10 Lebaran 2026, Terbatas untuk Roda Dua dan Empat

"Rekayasa ini untuk antisipasi kemacetan, kita buat dengan sistem one way dan diberi waktu tertentu untuk melintas," sebutnya.

Tayang:
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Padang Panjang
JALUR LEMBAH ANAI- Personel Satlantas Polres Padang Panjang bersama prajurit TNI berada di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Selasa (10/3/2026). Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, sebut jalur Lembah Anai dibuka 24 jam mulai dari H+4 sampai H+10 Lebaran 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Rekaya lalu lintas yang disiapkan kepolisian di kawasan jalur Lembah Anai, Tanah Datar.
  • Diberlakukan satu arah mulai H-1 sampai dengan H+3 Lebaran.
  • Kemudian jalur Lembah Anai dibuka 24 jam mulai dari H+4 sampai dengan H+10 Lebaran.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Jalur di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, bakal dibuka selama 24 jam mulai dari H+4 hingga H+10 Lebaran Idul Fitri 2026.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Selasa (10/3/2026).

Diketahui sebelumnya, akan diberlakukan rekayasa lalu lintas satu arah (one way) pada H-2 hingga H-1, kemudian H+1 hingga H+3 Lebaran.

Untuk arah Padang menuju Padang Panjang diberlakukan pukul 10.00–14.00 WIB, sedangkan arah Padang Panjang menuju Padang diberlakukan pukul 14.00–18.00 WIB.

Baca juga: Polresta Padang Siagakan 11 Pos Pengamanan dan Pelayanan Selama Arus Mudik Lebaran 2026

Setelah sistem one way selesai dilakukan, arus lalu lintas dibuka selama 24 jam, dimulai H+4 hingga H+10 lebaran Idul Fitri 2026.

"Setelah one way selesai dilaksanakan, kita buka arus lalu lintas 24 jam untuk H+4 sampai H+10 lebaran. Apakah diperpanjang atau tidak belum dapat disampaikan," ungkapnya.

Selama diberlakukan one way di jalur Lembah Anai, pengendara dapat melintas sesuai waktu yang tertera.

AKP Pifzen Finot menyebut rekayasa lalu lintas ini diberlakukan untuk mengantisipasi kemacetan jelang dan sesudah Lebaran akibat meningkatnya volume kendaraan.

Baca juga: Pengendara dari Padang Belok Kiri di Simpang Kampung Baru, Cek Rute One Way Padang Panjang

"Rekayasa ini untuk antisipasi kemacetan, kita buat dengan sistem one way dan diberi waktu tertentu untuk melintas," sebutnya.

Sementara itu, mulai H+4 Lebaran, jalur Lembah Anai akan dibuka selama 24 jam sampai pada H+10 Lebaran.

Namun, untuk kendaraan yang diperbolehkan lewat hanya roda dua dan empat.

Untuk angkutan atau kendaraan roda enam ke atasnya, Pifzen Finot belum memberi izin melintas .

Baca juga: Pencuri Motor di Padang Diciduk Tim Klewang saat Tidur, Barang Bukti Ditemukan di Belakang Rumah

Sebab, pengerjaan jalan usai terjadi bencana akhir November 2025 lalu, masih berlangsung. Kendaraan berat dibatasi agar tidak mengganggu pengerjaan.

"Selama arus lalu lintas 24 jam dari H+4 sampai H+10 Lebaran, hanya boleh dilalui roda dua dan empat," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved