Kota Pariaman
Pemko Pariaman Dorong Pekerja Mandiri Terdaftar Program JKK dan JKM
Pemko Pariaman dorong pekerja BPU ikut JKK dan JKM gratis, santunan diserahkan kepada lima ahli waris.
TRIBUNPADANG.COM- Wali Kota Pariaman Yota Balad membuka Sosialisasi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), kerja sama Pemerintah Kota Pariaman dengan BPJS Ketenagakerjaan, di Aula Balaikota Pariaman, Senin (2/3/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi dan dirangkai dengan penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris peserta yang telah meninggal dunia.
Dalam sambutannya, Yota Balad menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri seperti pedagang, petani, nelayan, hingga pengemudi ojek.
“Pemerintah Kota Pariaman terus mendorong agar seluruh pekerja BPU warga Kota Pariaman terdaftar dalam program JKK dan JKM secara gratis karena iurannya ditanggung pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia juga menyebut inovasi “TUWAI KETAN” (Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan), di mana kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ditanggung oleh ASN di lingkungan Pemko Pariaman.
Baca juga: Monev Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah 2026, Yota Balad: Bukan Sekadar Dokumen Administratif
“Ini bukan sekadar kewajiban iuran, tetapi bentuk kepedulian agar keluarga memiliki jaring pengaman ekonomi jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyerahkan santunan kematian kepada lima ahli waris, terdiri atas tiga dari petugas keagamaan dan lembaga adat serta dua dari pekerja rentan melalui Program Tuwai Ketan.
Yota Balad berharap melalui sosialisasi tersebut, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pariaman terus meningkat sehingga tidak ada lagi pekerja yang cemas terhadap masa depan keluarganya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman, Herry Asmanto, mengapresiasi komitmen Pemko Pariaman dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
Ia menjelaskan, melalui program JKK, peserta mendapatkan perlindungan pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis jika terjadi kecelakaan kerja.
Sedangkan melalui JKM, ahli waris menerima santunan tunai apabila peserta meninggal dunia.
Baca juga: Wali Kota Yota Balad Apresiasi Pendampingan Hukum Kejari Pariaman untuk Rehab Sekolah
“Dengan iuran yang terjangkau, peserta sudah mendapatkan perlindungan penuh. Kami berharap peserta yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan untuk mengedukasi masyarakat di lingkungannya,” ujarnya. (rls)
| Serap Aspirasi dari Dunia Pendidikan, Wako Yota Balad Kunjungi Ponpes Ibnu Abbas di Pariaman Utara |
|
|---|
| Menilik Buayan Kaliang yang Tetap Eksis di Pariaman, Tradisi Lebaran Sejak 70 Tahun |
|
|---|
| Pria Ditemukan Meninggal di Mobil Pikap Parkir di Pariaman, Tubuh Basah Bensin |
|
|---|
| Wako Pariaman Beri Santunan dan Jamin Beasiswa Anak Warga yang Diduga Minum Racun |
|
|---|
| Kematian Wanita di Pariaman Diduga Minum Racun, Wako Yota Balad Tegaskan Bukan karena Faktor Ekonomi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/jkk-dan-jkm-yota-balad.jpg)