Natal 2025

36 Narapidana Lapas Padang Dapat Remisi Natal 2025 dan Pengurangan Masa Pidana

Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2025

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
Istimewa/Dok. Lapas Padang
REMISI KHUSUS NATAL: Penyerahan remisi bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Padang, Kamis (25/12/2025). Kepala Lapas Padang, Junaidi Rison sebut sebanyak 36 narapidana mendapat remisi dan pengurangan masa pidana. 
Ringkasan Berita:
  • 36 narapidana Lapas Kelas IIA Padang terima remisi Natal 2025 dan pengurangan masa pidana.
  • Penerima berasal dari kasus pelanggaran lalu lintas, narkotika, pembunuhan, perlindungan anak, pencurian, KDRT, dan penggelapan.
  • Remisi dan pengurangan masa pidana bervariasi, mulai 15 hari hingga 2 bulan.
  • Anak binaan berkelakuan baik juga mendapat manfaat, sesuai syarat HAM dan program pembinaan.

 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2025 dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Padang.

Diketahui, sebanyak 36 narapidana mendapatkan RK dan PMPK di Lapas Kelas IIA Padang.

Kepala Lapas Padang, Junaidi Rison mengatakan pemberlakuan hhaktersebut diberikan berdasarkan keputusan Kemenimipas RI.

"Keputusan tersebut tertuang dengan nomor: PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025," ungkapnya.

Dari keputusan itu, sebanyak 36 narapidana di Lapas Kelas IIA Padang mendapatkan RK dan PMPK.

Baca juga: Kunjungan Wisata Pasir Jambak dan Pantai Air Manis Menurun Saat Libur Nataru di Padang

"Mulai dari narapidana dengan kasus pelanggaran lalu lintas, narkotika, pembunuhan, perlindungan anak, pencurian, KDRT dan penggelapan," pungkasnya.

Kata Junaidi, RK dan PMPK yang diberikan kepada anak binaan Lapas Kelas IIA Padang juga beragam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

"Remisi dan pengurangan masa pidananya ada yang 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan," tuturnya.

"RK dan PMPK didapatkan anak binaan sebanyak dua orang dan 21 orang mendapat pengurangan 1 bulan. Lalu, 11 orang pengurangan 1 bulan 15 hari dan pengurangan selama 2 bulan sebanyak dua orang," sambungnya.

Ia menjelaskan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan, merupakan wujud dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga: Penduduk Usia Kerja Padang 2025 Tembus 733.827 Orang, Perempuan Lebih Dominan

"Pemberlakuan itu diberikan kepada anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program binaan, telah menunjukan penurunan tingkat resiko dan syarat lainnya," bebernya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved