Berita Populer Sumbar
BERITA POPULER SUMBAR: 24 WNA Dideportasi Sepanjang 2025 dan 89 Cagar Budaya Terdampak Bencana
Ia mengungkapkan, secara keseluruhan terdapat sekitar 89 titik cagar budaya di Sumbar yang terdampak banjir bandang.
Ringkasan Berita:
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang deportasi 24 orang asing yang melanggar aturan di wilayah Sumatera Barat sepanjang tahun 2025.
- Pelintasan internasional Padang mencapai 496.361 orang sepanjang 1 Januari hingga 18 Desember 2025.
- Terdapat 89 titik cagar budaya di Sumbar yang terdampak banjir bandang.
- Pemerintah melalui Kementerian ESDM memberikan kebijakan khusus berupa keringanan biaya penyambungan listrik baru bagi masyarakat yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatera Barat.
TRIBUNPADANG.COM - Sejumlah berita menarik TribunPadang.com dalam 24 jam terakhir, yang disajikan pada berita populer Sumatera Barat (Sumbar).
Ada terdapat berita terkait Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang melakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi terhadap 24 orang asing yang melanggar aturan di wilayah Sumatera Barat sepanjang tahun 2025.
Kemudian, pelintasan internasional Padang mencapai 496.361 orang sepanjang 1 Januari hingga 18 Desember 2025.
Selanjutnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebutkan terdapat sejumlah cagar budaya di Sumatera Barat yang terdampak bencana banjir bandang.
Baca juga: Cuaca 7 Kota di Sumbar Kamis 25 Desember 2025, Waspada Hujan Petir di Padang Panjang
Ia mengungkapkan, secara keseluruhan terdapat sekitar 89 titik cagar budaya di Sumbar yang terdampak banjir bandang.
Namun, kerusakan yang dialami dinilai masih dalam kategori ringan.
Terdapat juga berita terkait, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kebijakan khusus berupa keringanan biaya penyambungan listrik baru bagi masyarakat yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatera Barat.
Baca berita selengkapnya:
1. Imigrasi Padang Deportasi 24 WNA Sepanjang 2025, Puluhan Orang Kena Tangkal Masuk ke Sumbar
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan hukum terhadap warga negara asing selama setahun terakhir.
Instansi ini tercatat melakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi terhadap 24 orang asing yang melanggar aturan di wilayah Sumatera Barat sepanjang tahun 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Murdo Danang Laksono, menegaskan bahwa tindakan keimigrasian tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan keamanan.
Baca juga: Satpol PP Padang Tertibkan Batang Arau, Puluhan Remaja Kabur Saat Petugas Datang
Selain deportasi, petugas juga melakukan satu tindakan detensi dan menjatuhkan sanksi penangkalan terhadap 22 orang asing agar tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia.
"Dari sisi penegakan hukum, sepanjang 2025 pihaknya juga melakukan tindakan keimigrasian berupa satu tindakan detensi, 24 tindakan deportasi, serta penangkalan terhadap 22 orang," ujar Murdo Danang Laksono saat refleksi akhir tahun Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Rabu (24/12/2025).
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mencatat sebanyak 44.433 permohonan paspor sepanjang periode 1 Januari hingga 18 Desember 2025.
| 4 Berita Populer Sumbar: Pria di Payakumbuh Aniaya Pengendara Motor dan BNPB Pindahkan Hujan ke Laut |
|
|---|
| 3 Berita Populer Sumbar: Fenomena Sinkhole Ramai Dikunjungi, Rekonstruksi Kebakaran Pasar Payakumbuh |
|
|---|
| 4 Berita Populer Sumbar: Pelaku Penganiayaan Nenek di Pasaman Ditangkap dan Penyebab Sinkhole |
|
|---|
| 3 Berita Populer Sumbar: Kemunculan Sinkhole di Limapuluh Kota, Nenek di Pasaman Diduga Dianiaya |
|
|---|
| 3 Berita Populer Sumbar: Banjir Korong Surantih dan Izin Usaha Hiburan di Dharmasraya Diperketat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Kepala-Kantor-Imigrasi-Kelas-I-TPI-Padang-Murdo-Danang-Laksono-25122025.jpg)