Jadwal SIM Keliling

Jadwal Pelayanan SIM dan Samsat Keliling Senin 15 Desember 2025

Persyaratan yang perlu dibawa oleh masyarakat adalah KTP asli, fotokopi, dan SIM lama yang masih berlaku.

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
JADWAL SIM KELILING- Layanan SIM keliling Polresta Padang pada Senin (10/10/2022) digelar di depan Klinik Anisa Tabing Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Berikut jadwal pelayanan SIM dan Samsat keliling di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Senin (15/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Berikut jadwal pelayanan SIM dan Samsat keliling di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Senin (15/12/2025).
  • Untuk pelaksanaan SIM keliling dari Satlantas Polresta Padang dilaksanakan di Simpang Ganting.
  • Kemudian untuk pelaksanaan layanan SIM keliling oleh Ditlantas Polda Sumbar digelar di Kantor Samsat Kota Padang.
  • Selanjutnya untuk pelayanan Samsat keliling yang digelar oleh Samsat Padang digelar di Pondok Ikan Bakar Aru, Lubuk Begalung, Padang.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berikut jadwal pelayanan SIM dan Samsat keliling di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Senin (15/12/2025).

Pelayanan SIM dan Samat keliling ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat.

Untuk pelayanan SIM keliling terdapat sebanyak dua titik di Kota Padang.

Pelaksanaan pelayanan SIM keliling tersebut digelar oleh Ditlantas Polda Sumbar dan Satlantas Polresta Padang.

Namun, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca juga: Jadwal dan Syarat SIM Keliling Kota Padang Minggu 14 Desember 2025

Jadwal SIM Keliling Satlantas Polresta Padang

Untuk pelaksanaan SIM keliling dari Satlantas Polresta Padang dilaksanakan di Simpang Ganting.

Simpang Ganting berada di Jalan Thamrin, Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.

Pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.

Persyaratan yang perlu dibawa oleh masyarakat adalah KTP asli, fotokopi, dan SIM lama yang masih berlaku.

Persyaratan lainnya berupa surat berbadan sehat, psikologi, dan Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif.

Sebelum berangkat melakukan permohonan perpanjangan SIM, warga diimbau untuk selalu mengecek jadwal SIM Keliling yang dirilis setiap hari.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kota Padang Sabtu 13 Desember 2025, Digelar di Dua Titik

Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:

- Fotokopi KTP dan SIM lama

- Membawa SIM asli

- Surat keterangan sehat dari dokter

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved