Pelajar SMA Melahirkan di Sekolah

Pelajar SMA di Pessel Melahirkan di Sekolah, Diduga Diperkosa Tetangga Sendiri

Yogie menjelaskan, korban sempat melawan, namun tersangka mengancam akan membunuhnya bila melapor kepada orang tua.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
Photo by Luma Pimentel on Unsplash via TribunPekanbaru
ILUSTRASI Bayi- Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, berinisial SP (16), melahirkan di sekolah tanpa menyadari dirinya tengah hamil.  
Ringkasan Berita:
  • Korban disetubuhi tetangga sendiri sejak Januari 2025.
  • Korban diancam akan dibunuh jika melapor ke orang tua.
  • Korban tidak sadar tengah hamil hingga melahirkan di sekolah.

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, berinisial SP (16), melahirkan di sekolah tanpa menyadari dirinya tengah hamil. 

Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terkait peristiwa ini.

Hasilnya, petugas kepolisian mengungkap bahwa bayi yang dilahirkan korban merupakan hasil perbuatan bejat tetangganya sendiri.

Dimana, tetangga dari korban atau terduga pelaku diketahui masih satu kaum, berinisial PR (32).

Korban Disetubuhi Sejak Januari 2025

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro, membenarkan penangkapan pelaku dan menjelaskan bahwa aksi tersebut telah dilakukan berulang kali sejak Januari 2025.

“Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersangka terjadi dalam rumah korban di Kecamatan Lengayang," ujar AKP M Yogie Biantoro, Jumat (31/10/2025).

Korban Diancam akan Dibunuh Jika Melapor ke Orang Tua

Tersangka masuk ke kamar korban melalui jendela dan memaksa korban melakukan hubungan badan.

Yogie menjelaskan, korban sempat melawan, namun tersangka mengancam akan membunuhnya bila melapor kepada orang tua.

Karena ketakutan, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku.

“Tindakan tersebut dilakukan berulang kali di bulan yang sama, dengan modus yang sama, saat korban sedang berada di kamarnya,” terangnya.

Korban Tak Sadar Sedang Hamil

Menurut keterangan polisi, korban mulai merasakan mual dan muntah pada Mei 2025, namun tidak menyadari bahwa dirinya sedang hamil.

Hingga pada Selasa (28/10/2025), saat sedang mengikuti pelajaran di sekolah.

Korban tiba-tiba merasakan sakit perut dan melahirkan bayi perempuan di sekolah.

Terungkapnya Sosok Bapak dari Bayi Korban

Korban kemudian dibawa pihak sekolah ke Puskesmas untuk mendapat penanganan medis.

"Di sana, korban mengaku kepada ibunya bahwa ayah dari bayi yang dilahirkannya adalah tersangka PR,” ungkap Yogie.

Ia menambahkan, tersangka dan korban tinggal berdekatan serta memiliki hubungan kekerabatan karena masih satu kaum.

Polisi telah mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan intensif.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Yogie. (TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved