Kota Bukittinggi

Pamapta Gantikan SPKT di Struktur Kepolisian, Layani Masyarakat 24 Jam

Keputusan tersebut mengubah struktur organisasi pelayanan kepolisian di tingkat polres dan polsek agar lebih presisi, adaptif, dan efektif.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
LAUNCHING PAMAPTA POLRI- Proses pemasangan ban lengan oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta kepada perwakilan personel Pamapta di wilayah hukum Polda Sumbar di Mapolres Bukittinggi, Jumat (17/10/2025). Irjen Gatot sebut Pamapta diambil dari perwira dan bekerja selama 24 jam. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar melakukan launching Perwira Piket Pengawas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Pamapta) di Mapolresta Bukittinggi, Jumat (17/10/2025).

Satuan tugas Pamapta itu nantinya menggantikan tugas Kanit SPKT di seluruh jajaran polres di wilayah hukum Polda Sumbar.

Pada launching Pamapta tersebut, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias juga ikut menyaksikan.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan launching Pamapta merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438/IX/2025 yang diterbitkan pada September 2025.

Baca juga: Tangis Zahira Pecah, Tak Kuat Pisah dengan Ibunya karena Dideportasi ke Malaysia

Keputusan tersebut mengubah struktur organisasi pelayanan kepolisian di tingkat polres dan polsek agar lebih presisi, adaptif, dan efektif.

"Pamapta ini dulunya sudah ada, kemudian menjadi SPKT, sekarang karena kebutuhan organisasi, sehingga Pamapta kita adakan kembali," ungkap Gatot saat memberikan keteragan.

Kata Irjen Gatot, tugas dari Pamapta sendiri sangat luar biasa dan diambil dari seorang perwira.

"Jadi Pamapta ini diberikan kepada seorang perwira," ujar Irjen Gatot.

Baca juga: UNAND Jadi Tuan Rumah KRTI 2025, Ajang Robot Terbang Nasional yang Dorong Inovasi Teknologi

Ia menjelaskan tugas dari Pamapta secara ringkas, yaitu harus bekerja ekstra di luar waktu dinas.

"Tugasnya sendiri, di luar jam dinas, itu menggantikan tugasnya Kapolres," beber Kapolda Sumbar.

"Jadi dia akan memimpin para piket, dimulai piket reserse, lantas, dan intel. Kalau ada laporan dari masyarakat, dia turun ke lapangan," terangnya.

Pamapta wajib turun ke TKP, untuk melakukan TPTKP. Tidak hanya itu, Pamapta juga membawa semua piket divisi.

Baca juga: Menteri HAM Resmikan Kantor KemenHAM Sumbar, Tegaskan Tiga Fokus Utama Penguatan Hak Asasi Manusia

"Ada piket reserse, lantas, intel, semua melakukan itu. Jadi pelayanan Pamapta itu, 24 jam tidak berhenti," pungkasnya.

Bahkan tak sampai di situ, Pamapta juga harus memastikan mako harus tetap aman.

"Di luar jamnya tadi, ia harus mengendalikan semua piket yang ada di Polres," sebutnya.

"Terkair kasus yang ringan, mereka diberikan kewenangan untuk segera diselesaikan. Ini adalah salah satu quick respon," tambahnya. (TribunPadang.com/Muhammas Iqbal)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved