Keracunan MBG di Agam

Keracunan Massal MBG di Agam, SPPG Distribusikan 2669 Porsi Nasi Goreng ke 27 Sekolah TK hingga SMP

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Peduli Karakter Anak (YPKA) di Nagari Kampung Tengah, Lubuk Basung, Agam, Sumbar

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Panji Rahmat
KERACUNAN MBG AGAM - Pasien mendapatkan perawatan diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (2/10/2025). Pemerintah Kabupaten Agam resmi menghentikan sementara distribusi makanan dari dapur umum setelah 86 orang mengalami keracunan massal. 

Pengawasan Dapur

Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Pekanbaru untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat menggelar rapat koordinasi di Sumbar, Kamis (2/10/2025).

Agenda ini membahas berbagai persoalan yang muncul di lapangan terkait pengawasan serta standar kelayakan dapur Standar Pemenuhan Pangan Gizi (SPPG).

Kepala KPPG Pekanbaru, Syartiwidya, menyampaikan bahwa banyak masukan, kritikan, maupun laporan yang diterima pihaknya.

Semua catatan itu menurutnya penting untuk ditindaklanjuti demi perbaikan kualitas pelayanan pemenuhan gizi di daerah.

“Banyak sekali sampai tidak terhitung, tapi saya catat semua ya. Ada masukan, ada masalah, ada kritikan, semua kami terima. Kami akan teruskan ke pimpinan, mana yang bisa kita akomodir, kita akomodir. Mana yang bisa saya jawab langsung, saya jawab langsung. Karena di BGN itu ada tim humasnya, ada tim deputi-deputinya, semua punya kerja masing-masing,” jelasnya.

Baca juga: Dishub Dharmasraya Tambal Lubang Berbahaya di Jalan Lintas Sumatera Palo Padang

Syartiwidya menegaskan bahwa KPPG bekerja dengan sistem yang sudah jelas. Setiap persoalan akan diproses sesuai dengan kewenangan.

Misalnya, terkait pemberhentian dapur yang bermasalah, pemerintah daerah dapat melaporkan kasus dan menghentikan sementara operasional, lalu dengan persetujuan BGN akan keluar surat resmi penghentian.

“Untuk saat ini aturannya yang memberhentikan adalah BGN. Tapi pemerintah bisa melaporkan, lalu menghentikan, dan atas persetujuan kita dihentikan. Nanti keluar surat dari deputi pematuhan dan pengawasan,” katanya.

Selain itu, masyarakat maupun media juga diberi akses untuk melaporkan dapur yang dinilai tidak memenuhi syarat. Laporan tersebut bisa dikirimkan melalui link pengaduan yang sudah disediakan.

“Kalau ada dapur yang belum menerapkan IPAL, bangunannya belum sesuai juknis, jorok atau bagaimana, silakan laporkan. Dari wartawan, dari masyarakat, dari mana saja boleh. Laporan itu nanti akan kami tinjau dan teruskan ke atas. Bisa juga diberhentikan," terangnya.

Baca juga: Kepala KPPG Salahkan Kelalaian SPPG Penyebab Keracunan MBG di Agam: "Kita Tak Ada Niat Jahat"

"Nah, yang memberhentikan adalah deputi distribusi dan penyaluran. Jadi masing-masing bidang punya kewenangan,” sambungnya.

Syartiwidya juga mengingatkan tujuan utama dari seluruh mekanisme pengawasan adalah memastikan dapur-dapur yang beroperasi benar-benar berkualitas.

Mulai dari sertifikat sanitasi lingkungan, pengolahan limbah, kelayakan air, hingga sertifikasi halal dan tenaga masak yang memiliki kompetensi.

“Masalah jangan sampai terjadi. Kita cegah dulu dengan adanya sertifikat, SLHS, IPAL, dan uji air yang bebas bakteri. Semua itu diatur, bahkan terakhir ini ditambah, chef dapur harus punya sertifikat. Artinya makanannya harus enak, higienis, dan sesuai standar,” katanya lagi.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved