Kabupaten Pasaman

Residivis Narkotika di Pasaman Kembali Diringkus Polisi Akibat Mencuri Karet Sebanyak 900 Kilogram 

Seorang residivis kasus Narkotika di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat ditangkap Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Pasaman

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Mona Triana
Fion/Tribunpadang.com
NARKOBA: Residivis Narkotika ASH (37) yang berhasil diamankan polisi karena melakukan dugaan tindak pidana pencurian karet sebanyak 900 kilogram di Pasar Daliak, Jorong Kampung Nan VI, Nagari Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. 

TRIBUNPADANG.COM - Seorang residivis kasus Narkotika di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat ditangkap Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Pasaman diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Dimana tersangka inisial ASH (37) ditangkap polisi di Jorong Kampung Nan VI, Nagari Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping setelah mencuri karet sekitar 900 kilogram.

"Benar, tersangka merupakan warga Sungai Pandahan, Nagari Sundata Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman," kata Kapolres Pasaman melalui Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes kepada TribunPadang.com saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (12/9/2025) sore kemarin.

Ia mengatakan bahwa tersangka diketahui merupakan residivis kasus Narkoba yang pernah ditahan di lapas Narkotika Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Tersangka ini melakukan pencurian terhadap karet milik Haji Asri yang berlokasi di Pasar Daliak, Jorong Kampung Nan VI, Nagari Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman," ujarnya.

Baca juga: Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Riau-Sumbar Libatkan Pasutri, Ribuan Ekstasi Disita

Tidak tanggung-tanggung, tersangka melakukan aksi tidak terpuji itu tidak hanya satu kali, melainkan telah ia lakukan sebanyak tiga kali sehingga korban mengalami kerugian mencapai 900 kilogram.

"Total kerugiannya sekitar Rp8,1 juta," lanjutnya.

Ditambahkan, bahwa pelaku mengaku telah melakukan aksinya itu pada tanggal 24, 25 dan 28 Agustus 2025 lalu.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di ruang tahanan Mako Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved