Unand

Unand Tegaskan Komitmen untuk Hormati Pers Mahasiswa dan Dukung Proses Hukum, AJI Padang Siap Kawal

Universitas Andalas (UNAND) melalui Sekretaris Universitas, Dr. Aidinil Zetra, MA mencermati pemberitaan yang berkembang terkait kasus dugaan korupsi

Foto: Dokumentasi Unand
DEPAN REKTORAT UNAND - Etalase tampak depan Gedung Rektorat Unand atau Universitas Andalas di Kampus Limau Manis Unand, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar. Kini Unand mencatat 10 program studi (prodi) paling diminati dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Universitas Andalas (UNAND) melalui Sekretaris Universitas, Dr. Aidinil Zetra, MA mencermati pemberitaan yang berkembang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium pada Tahun 2019 silam.

Melalui rilis yang diterima redaksi, bahwa UNAND menegaskan komitmennya untuk menghormati prinsip demokrasi dan kebebasan pers, termasuk pers mahasiswa seperti Genta Andalas. 

UNAND menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, kebebasan akademik, serta independensi pers mahasiswa sebagai bagian dari kehidupan kampus.

Menurutnya, jika terjadi dinamika komunikasi di lapangan, kami memandangnya sebagai miskomunikasi yang seharusnya dapat diselesaikan dengan dialog dan saling pengertian.

Untuk itu, UNAND menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. 

Terkait kasus hukum yang diberitakan, UNAND menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Sesuai asas praduga tak bersalah, semua pihak yang disebut tetap harus diperlakukan tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

UNAND mendukung penuh proses hukum yang berjalan, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum berdasarkan prinsip due process of law.

Bagi UNAND, momentum ini menjadi dorongan untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan internal.

Langkah perbaikan telah dilakukan, antara lain pembangunan Zona Integritas di seluruh unit kerja dan fakultas, evaluasi sistem pengadaan barang dan jasa, peningkatan transparansi, penguatan akuntabilitas dalam setiap proses, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia. 

Integritas dan akuntabilitas adalah prinsip yang tidak bisa ditawar bagi UNAND. Kami percaya, proses hukum yang objektif dan adil akan memberikan kejelasan,

Dan, UNAND akan terus fokus pada mandat utamanya: menghasilkan lulusan yang berkualitas, berdaya saing global, berkarakter, berintegritas, serta menyelenggarakan penelitian dan pengabdian yang bermanfaat bagi masyarakat.

UNAND memandang kebebasan pers sebagai mitra penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, UNAND selalu terbuka untuk komunikasi dan klarifikasi kapan pun dibutuhkan. 

AJI Padang Siap Kawal

Seperti dilansir TribunPadang.com, menyusul berkembangnya reaksi atas tayangan pemberitaan di Genta Andalas tersebut giliran Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mengecam dugaan intimidasi pers mahasiswa Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM), khususnya Genta Andalas oleh oknum pejabat Universitas Andalas (Unand). 

Kasus ini mencuat setelah media mahasiswa tersebut menerbitkan berita korupsi laboratorium Unand.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/9/2025), usai pers mahasiswa tersebut menerbitkan berita berjudul “Polresta Padang Tetapkan 12 Tersangka Korupsi Alat Laboratorium Sentral Unand, Mantan Wakil Rektor Terjerat” di website gentaandalas.com.

Ketua AJI Padang, Novia Harlina, menyebut intimidasi ini merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers dan berekspresi di ruang akademik. Menurutnya, tindakan itu melanggar Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ancaman pemanggilan dan ultimatum untuk take down merupakan bentuk penyensoran tidak langsung yang jelas dilarang undang-undang,” kata Novia dalam keterangan tertulis diterima TribunPadang.com, Sabtu (6/9/2025).

Baca juga: 3 BERITA POPULER PADANG: UKPM Genta Andalas Diintimidasi, Kebakaran di Pauh dan Pohon Tumbang

Berdasarkan kronologi yang diterima AJI Padang, intimidasi berlangsung sistematis sejak pukul 15.00 WIB hingga 21.00 WIB. 

Berbagai pejabat kampus disebut memberikan tekanan, mulai dari ancaman terkait pendanaan, permintaan take down berita, hingga ultimatum keras dari seorang direktur di lingkaran pimpinan kampus.

“Puncak intimidasi terjadi ketika seorang direktur menelepon dan mengatakan, ‘Kalau kalian tidak take down hari ini, besok bakal ada pemanggilan,’ sebelum menutup telepon sepihak,” ungkap Novia.

Ia menegaskan, rangkaian tekanan tersebut tidak bisa dianggap sekadar miskomunikasi seperti yang disampaikan pihak Unand.

“Tekanan berulang yang dilakukan kampus kepada Genta Andalas tentu bukan lagi miskomunikasi, tetapi sudah sistematis,” tegasnya.

Baca juga: 3 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal dan Terpaksa Mengungsi Akibat Rumahnya Terbakar di Pauh Padang

Selain melanggar UU Pers, Novia menyebut tindakan pejabat kampus juga bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 9 mengenai kebebasan akademik dan mimbar akademik.

“Seharusnya kampus melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi mahasiswa, termasuk melalui media pers kampus,” ujarnya.

Novia menambahkan, kampus sebagai ruang akademik mestinya terbuka dengan kritik dan menghargai karya jurnalistik. Jika ada keberatan, katanya, pihak kampus harus menempuh jalur jurnalistik sesuai aturan Undang-Undang Pers.

Selain itu, ia mengingatkan adanya Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1/PKS/DP/III/2024 tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Kesepahaman ini harus dipedomani seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk menghargai dan melindungi pers mahasiswa,” tegas Novia.

Baca juga: UKPM Genta Andalas Diduga Diintimidasi Usai Terbitkan Berita Korupsi, Unand Sebut Ada Miskomunikasi

Ia juga menyebut, intimidasi terhadap pers mahasiswa bukan pertama kali terjadi.

“Tidak hanya Genta Andalas, pers mahasiswa di berbagai kampus sering kali mengalami intimidasi, baik berupa ancaman anggaran maupun ancaman pembekuan,” jelasnya.

Sikap AJI Padang

Atas kasus ini, AJI Padang menyampaikan lima sikap resmi:

1. Mendesak Universitas Andalas menghentikan segala bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi.

2. Meminta Rektorat Unand mematuhi MoU antara Dewan Pers dan Ditjen Dikti terkait perlindungan aktivitas jurnalistik mahasiswa.

3. Mendorong Kemendikbudristek melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebebasan akademik di Unand dan kampus lainnya.

Baca juga: Jadwal Acara ANTV Sabtu 6 September 2025, Saksikan Deretan Film Asia hingga Mega Bollywood

4. Mengingatkan seluruh perguruan tinggi di Indonesia agar tidak mengulangi intimidasi terhadap media mahasiswa.

5. Mengingatkan pers mahasiswa untuk tetap berpegang pada kaidah etika jurnalistik dalam setiap pemberitaan.

AJI Padang menegaskan solidaritas penuh kepada UKPM Genta Andalas dan siap memberikan dukungan hukum bersama LBH Pers Padang bila diperlukan.

“Serangan terhadap satu media adalah serangan terhadap kebebasan pers secara keseluruhan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan tidak ada intimidasi lanjutan terhadap media mahasiswa di Sumatera Barat,” pungkas Novia.

Publikasi Karya Jurnalistik

Sebelumnya, UKPM Genta Andalas diduga mendapat intimidasi dari pihak kampus setelah mempublikasikan karya jurnalistik terkait kasus hukum pengadaan alat laboratorium sentral dan prodi Universitas Andalas (Unand) tahun anggaran 2019.

Pemimpin Umum UKPM Genta Andalas, Zulkifli Ramadhani, mengatakan peristiwa itu bermula saat pihaknya mengunggah berita di media sosial resmi lembaga pers kampus Unand.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Jambi, Inisial YS Beraksi di Tanjung Baru Tanah Datar

Menurut Zulkifli, pejabat kemahasiswaan Unand tersebut juga menanyakan sumber berita dan alasan redaksi mencantumkan nama-nama terduga kasus korupsi secara lengkap.

Setelah berdiskusi panjang dengan pengurus dan dewan redaksi, UKPM Genta Andalas tetap berkomitmen tidak menurunkan karya jurnalistik mereka.

“Berita itu sudah sesuai kaidah jurnalistik, jadi tidak ada alasan untuk take down,” tegas Zulkifli.(TribunPadang.com/M Afdal A)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved