Ramadan 2026

Besaran Zakat Fitrah Padang Pariaman 2026, Paling Rendah Rp40 Ribu per Jiwa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1447 H dan fidyah

Tayang:
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
ZAKAT FITRAH 2026 - Ilustrasi zakat fitrah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1447 H dan fidyah melalui musyawarah bersama BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman. 
Ringkasan Berita:
  • MUI Padang Pariaman tetapkan zakat fitrah 1447 H sebagai acuan resmi Ramadan tahun ini.
  • Besaran zakat dibagi tiga kategori sesuai jenis beras yang dikonsumsi warga.
  • Nominal mulai Rp40.000 hingga Rp50.000 per jiwa.
  • Keputusan diambil lewat musyawarah bersama BAZNAS dan lintas instansi.
  • Simak rincian lengkap dan pernyataan resmi BAZNAS dalam berita ini.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1447 H dan fidyah melalui musyawarah bersama BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman.

Keputusan ini menjadi acuan resmi bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman dalam menunaikan kewajiban zakat pada tahun 2026.

Penetapan besaran zakat fitrah 1447 H ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Koperasi dan Perdagangan, hingga Kantor Kementerian Agama.

Sinergi lintas lembaga ini bertujuan memastikan nilai zakat sesuai dengan kondisi ekonomi dan harga pasar beras terbaru.

Dikutip dari Baznas Padang Pariaman Kamis (26/2/2026) MUI membagi besaran zakat fitrah 1447 H ke dalam tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari:

Baca juga: Pemkab Solok Selatan Jajaki Pembukaan Kembali Rute DAMRI Padang Aro - Dharmasraya

  • Beras Standar: Rp40.000 per jiwa.
  • Beras Medium: Rp45.000 per jiwa.
  • Beras Premium: Rp50.000 per jiwa.

Ketua BAZNAS Padang Pariaman, M. Defriadi, Dt. Rangkayo Basa, S.Kom, menyambut baik hasil keputusan tersebut untuk kelancaran ibadah umat Islam.

"BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman selaku lembaga resmi pengelola zakat, menyambut baik penetapan fatwa ini dan siap menjadikannya sebagai acuan dalam pelaksanaan penghimpunan dan pendistribusian zakat fitrah tahun 1447 Hijriah", ujarnya.

Selain itu ia mengatakan, melalui landasan fatwa MUI tersebut, diharapkan pengelolaan zakat fitrah di Kabupaten Padang Pariaman dapat berjalan tertib, terukur, serta memberikan dampak nyata bagi mustahik dan kesejahteraan umat secara berkelanjutan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved