Kota Padang

Judi Togel Masih Marak di Padang, Polisi Amankan Pria 50 Tahun Saat Operasi Pekat

Dari lokasi, petugas menyita satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp20 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polresta Padang
ANTISIPASI PENYAKIT MASYARAKAT- Seorang pria diamankan petugas Satreskrim Polresta Padang terkait dugaan praktik perjudian jenis togel di kawasan Jati Adabiah, Padang Timur, Minggu (22/2/2026). Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Singgalang 2026 guna menekan penyakit masyarakat di Kota Padang. 
Ringkasan Berita:
  • Polresta Padang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang 2026.
  • Hasilnya, jajaran Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial H (50) yang diduga terlibat dalam praktik perjudian jenis toto gelap.
  • Dari lokasi, petugas menyita satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp20 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Praktik perjudian jenis toto gelap (togel) masih ditemukan di wilayah Kota Padang dan dinilai meresahkan masyarakat.

Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang 2026, jajaran Polresta Padang kembali menindak dugaan aktivitas perjudian yang berlangsung di sebuah warung di Jalan Jati Adabiah, Kelurahan Jati Adabiah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Minggu (22/2/2026).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menekan praktik penyakit masyarakat, khususnya perjudian yang masih terjadi di lingkungan permukiman.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan praktik perjudian di wilayah hukum Polresta Padang,” kata Yasin, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: Terlibat Judi Togel di Bulan Ramadan, Dua Lansia Ditangkap di Padang Timur

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan petugas yang menerima informasi adanya aktivitas penerimaan nomor togel di lokasi tersebut.

Dalam kegiatan itu, polisi mendapati seorang pria berinisial H (50) yang diduga terlibat dalam praktik perjudian.

Dari lokasi, petugas menyita satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp20 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 22 Februari 2026.

Baca juga: Nekat Beraksi Saat Ramadan, Penyedia Tempat Judi di Andaleh Limapuluh Kota Diringkus Polisi

Menurut Yasin, praktik perjudian seperti togel tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak sosial di tengah masyarakat.

Karena itu, kepolisian terus melakukan langkah preventif dan represif melalui Operasi Pekat Singgalang 2026.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved