Jadwal SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling di Kota Padang Minggu 25 Januari 2026, Cek Lokasi dan Waktunya

Pelaksanaan layanan SIM keliling oleh Ditlantas Polda Sumbar digelar di parkiran Stadion GOR Haji Agus Salim Padang.

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Rezi Azwar
JADWAL SIM KELILING – Kendaraan SIM Keliling melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Samsat Kota Padang, Jalan Asahan, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Rabu (14/1/2026). Pelaksanaan layanan SIM keliling oleh Ditlantas Polda Sumbar digelar di parkiran Stadion GOR Haji Agus Salim Padang, pada Minggu (25/1/2026). 
Ringkasan Berita:

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Minggu (25/1/2026).

Pelayanan SIM Keliling digelar untuk mempermudah masyarakat.

Untuk pelayanan SIM Keliling dilaksanakan sejak pagi hari pada dua lokasi yang ada di Kota Padang.

Layanan ini digelar oleh Ditlantas Polda Sumbar dan Satlantas Polresta Padang.

Namun, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Jadwal SIM Keliling Satlantas Polresta Padang

Pelaksanaan SIM keliling dari Satlantas Polresta Padang dilaksanakan di kawasan kegiatan Car Free Day.

Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tersebut dilaksanakan setiap hari Minggu di Kota Padang.

Lokasi kegiatan Car Free Day di Kota Padang digelar di Jalan Sudirman hingga Jalan Rasuna Said.

Baca juga: Cuaca 7 Kota di Sumbar Minggu 25 Januari 2026, Berawan dan Bukittinggi Hujan Ringan

Masyarakat bisa melakukan permohonan perpanjangan SIM sejak pagi, yaitu dari pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Dimana masyarakat bisa berolahraga sambil memperpanjang SIM.

Persyaratan yang perlu dibawa oleh masyarakat adalah KTP asli beserta fotokopi dan SIM lama yang masih berlaku.

Persyaratan lainnya berupa surat keterangan berbadan sehat, surat hasil tes psikologi, serta lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif.

Sebelum berangkat melakukan permohonan perpanjangan SIM, warga diimbau untuk selalu mengecek jadwal SIM keliling yang dirilis setiap hari.

Baca juga: Angka Kecelakaan di Sumbar Turun Sepanjang 2025, Korban Meninggal Tercatat 449 Orang

Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:

- Fotokopi KTP dan SIM lama

- Membawa SIM asli

- Surat keterangan sehat dari dokter

- Surat hasil tes psikologi

- Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif

Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda Sumbar

Pelaksanaan layanan SIM keliling oleh Ditlantas Polda Sumbar digelar di parkiran Stadion GOR Haji Agus Salim Padang.

Pelaksanaan pelayanan SIM keliling Ditlantas Polda Sumbar dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Pelayanan perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM yang masih aktif.

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa SIM yang masih aktif dan KTP asli.

Baca juga: Polres Payakumbuh Catat 192 Kasus Kecelakaan Sepanjang 2025, 22 Orang Meninggal

Selain itu, pemohon juga harus melengkapi berkas pendukung berupa hasil tes psikologi.

Ditlantas Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan jadwal setiap harinya, karena jadwal maupun lokasi pelayanan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu.

Saat mengajukan permohonan, masyarakat dapat langsung datang sejak pagi hari dan mengikuti seluruh arahan petugas di lapangan agar proses pelayanan berjalan tertib dan lancar.

Dalam tahapan pelayanan, pemohon juga akan menjalani tes visus mata atau pemeriksaan dasar untuk mengukur ketajaman penglihatan, sebagai salah satu persyaratan perpanjangan SIM.

Melalui layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Sumbar berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan yang tersedia serta memastikan SIM tetap berlaku sebelum berkendara di jalan raya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved