Kota Padang

Nekat Mendirikan Lapak di Atas Saluran Drainase, PKL di Padang Ditertibkan Satpol PP

‎Satpol PP terpaksa membongkar bangunan yang berdiri di atas drainase tersebut dan membantu memindahkan barang dagangan milik PKL.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Satpol PP Kota Padang
PENERTIBAN PKL- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (16/10/2025). ‎Satpol PP terpaksa membongkar bangunan yang berdiri di atas drainase tersebut dan membantu memindahkan barang dagangan milik PKL. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Diketahui penertiban pedagang ini berlokasi tepatnya di depan Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang, Kamis (16/10/2025).

‎Langkah ini dilakukan karena para pedagang berjualan di atas trotoar dan ada juga yang mendirikan bangunan di atas saluran drainase untuk tempat berjualan.

Hal itu mengakibatkan terganggunya kenyamanan pejalan kaki serta menghambat fungsi drainase di kawasan tersebut.

Baca juga: Kehebohan di Internal PKS Sumbar Pecah Usai Putra Mahyeldi Taufiqur Rahman Pimpin DPW PSI

‎Satpol PP terpaksa membongkar bangunan yang berdiri di atas drainase tersebut dan membantu memindahkan barang dagangan milik PKL.

Sejumlah perlengkapan seperti kayu, terpal, gerobak diamankan sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.

‎Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.

‎"Kami tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk berusaha, tetapi semua harus sesuai ketentuan. Penertiban ini adalah upaya untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan tertata," ujar Eka Putra.

Baca juga: Harimau Sumatera Muncul di Kantor BRIN Agam, BKSDA Sumbar Turunkan Tim Gabungan ke Lokasi

‎Ia juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

‎“Kami mengimbau PKL agar mematuhi aturan dan tidak kembali mendirikan lapak di lokasi yang dilarang. Penertiban ini untuk kepentingan bersama agar Kota Padang tetap tertib, bersih, dan nyaman,” tambahnya.

‎Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pemantauan dan penertiban secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved