Kota Padang
Nekat Mendirikan Lapak di Atas Saluran Drainase, PKL di Padang Ditertibkan Satpol PP
Satpol PP terpaksa membongkar bangunan yang berdiri di atas drainase tersebut dan membantu memindahkan barang dagangan milik PKL.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Diketahui penertiban pedagang ini berlokasi tepatnya di depan Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang, Kamis (16/10/2025).
Langkah ini dilakukan karena para pedagang berjualan di atas trotoar dan ada juga yang mendirikan bangunan di atas saluran drainase untuk tempat berjualan.
Hal itu mengakibatkan terganggunya kenyamanan pejalan kaki serta menghambat fungsi drainase di kawasan tersebut.
Baca juga: Kehebohan di Internal PKS Sumbar Pecah Usai Putra Mahyeldi Taufiqur Rahman Pimpin DPW PSI
Satpol PP terpaksa membongkar bangunan yang berdiri di atas drainase tersebut dan membantu memindahkan barang dagangan milik PKL.
Sejumlah perlengkapan seperti kayu, terpal, gerobak diamankan sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.
"Kami tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk berusaha, tetapi semua harus sesuai ketentuan. Penertiban ini adalah upaya untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan tertata," ujar Eka Putra.
Baca juga: Harimau Sumatera Muncul di Kantor BRIN Agam, BKSDA Sumbar Turunkan Tim Gabungan ke Lokasi
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami mengimbau PKL agar mematuhi aturan dan tidak kembali mendirikan lapak di lokasi yang dilarang. Penertiban ini untuk kepentingan bersama agar Kota Padang tetap tertib, bersih, dan nyaman,” tambahnya.
Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pemantauan dan penertiban secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik.(*)
| BOM Run 2026 Targetkan 10 Ribu Peserta, Lari Sambil Menikmati Tanjakan Bukit Gado-Gado |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pria Ambil HP Mahasiswi di Transportasi Online di Padang, Sempat Pura-pura Tidak Tahu |
|
|---|
| Pemko Padang Dukung Modernisasi RSUP M Djamil, Targetkan Jadi RS Bertaraf Asia |
|
|---|
| Pemko Padang Terapkan WFH Bergiliran, Muharlion: Jangan Sampai Kebijakan Ini Mengganggu Pelayanan |
|
|---|
| Heboh Perilaku Menyimpang di Sumbar, Wako Padang Soroti Pentingnya Penguatan Pendidikan Agama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/SATPOL-pp-kota-padang-16102025.jpg)