Sumatera Barat

Mudik Lebaran 2026 di Sumbar Diatur, Ini Jadwal One Way dan Pembatasan Truk

Mahyeldi, mengatakan pengaturan tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

|

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Sumbar menyiapkan pengaturan lalu lintas untuk kelancaran mudik dan arus balik Lebaran 2026.
  • Pembatasan operasional truk barang berlaku 13–29 Maret 2026 di sejumlah jalur utama Sumbar.
  • Kendaraan yang dibatasi antara lain truk sumbu tiga, truk tambang, CPO, dan kendaraan dengan gandengan.
  • Sistem one way berbasis waktu diterapkan di jalur Padang–Padang Panjang via Lembah Anai pada 19–20 Maret dan 22–24 Maret 2026.
  • Jalur Lembah Anai juga dibuka 24 jam selama 11–31 Maret 2026.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan sejumlah langkah pengaturan lalu lintas guna memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembatasan operasional angkutan barang serta penerapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) berbasis waktu di jalur Padang–Padang Panjang melalui Lembah Anai.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengatakan pengaturan tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama masa Angkutan Lebaran.

Baca juga: Jalur Alternatif Malalak–Bukittinggi Sudah Tersambung, BPJN: Belum Aman Dilalui Kendaraan

“Kebijakan ini dilakukan agar mobilitas masyarakat selama mudik dan balik Lebaran bisa berjalan lancar serta meminimalisir potensi kemacetan di jalur-jalur utama,” ujar Mahyeldi melalui keterangan resminya, Sabtu (7/3/2026).

Pengaturan lalu lintas tersebut mengacu pada Keputusan Bersama sejumlah kementerian dan instansi terkait, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026.

Mahyeldi menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 WIB hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 WIB.

ONE WAY SYSTEM : Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan saat mengecek arus lalu lintas di Padang Luar, Kabupaten Agam, Sabtu (5/4/2025). Kepadatan arus lalu lintas terjadi saat pelaksanaan one way system di hari kedua arus balik libur lebaran.
ONE WAY SYSTEM : Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan saat mengecek arus lalu lintas di Padang Luar, Kabupaten Agam, Sabtu (5/4/2025). Kepadatan arus lalu lintas terjadi saat pelaksanaan one way system di hari kedua arus balik libur lebaran. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Pembatasan ini berlaku pada sejumlah ruas jalan utama di Sumatera Barat, di antaranya Padang–Solok–Kiliran Jao hingga perbatasan Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya, serta Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga perbatasan Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta truk pengangkut CPO, hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Meski demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan penting masyarakat.

Di antaranya kendaraan pengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok seperti beras, tepung, gula, sayur, buah, daging, ikan, minyak goreng, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.

Selain pembatasan truk barang, Pemprov Sumbar juga menerapkan sistem satu arah (one way) berbasis waktu pada jalur Padang–Padang Panjang via Lembah Anai.

Rekayasa lalu lintas ini akan diberlakukan sebelum Lebaran pada 19–20 Maret 2026 (H-2 hingga H-1) dan setelah Lebaran pada 22–24 Maret 2026 (H+1 hingga H+3).

Dalam skema tersebut, arus kendaraan dari Padang menuju Padang Panjang dibuka pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, sedangkan arus Padang Panjang menuju Padang diberlakukan pukul 14.00 hingga 18.00 WIB.

Baca juga: Jalur Lembah Anai Buka 24 Jam Mulai H-10 Lebaran, BPJN Sumbar Siagakan Alat Berat di Lokasi

Pada setiap pergantian waktu akan diterapkan clearance time, yakni jeda penghentian sementara arus kendaraan dari kedua arah untuk memastikan jalur dalam kondisi steril sebelum diberlakukan arus berikutnya.

Pengaturan lalu lintas ini akan dikendalikan dari Simpang Exit Tol Tarok City di Kayu Tanam hingga Simpang Padang di Kota Padang Panjang.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved