Kota Padang

Jelang Idulfitri 2026, Disnakerin Padang Buka Layanan Aduan THR untuk Pekerja

Layanan ini disediakan untuk menampung laporan apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR oleh perusahaan.

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang menyiapkan layanan pengaduan THR menjelang Idulfitri 2026.
  • Layanan menampung laporan keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR oleh perusahaan.
  • Pengawasan dan penindakan menjadi kewenangan Pemprov Sumbar, sementara Disnakerin fokus pada fasilitasi aduan.
  • Posko pengaduan dibuka sekitar sepekan sebelum Lebaran, menunggu juknis Kemenaker.
  • Pekerja dapat melapor langsung ke kantor atau melalui kanal pengaduan online terintegrasi kementerian.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang menyiapkan layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.

Layanan ini disediakan untuk menampung laporan apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR oleh perusahaan tempat para pekerja bernaung.

Kepala Disnakerin Kota Padang, Ferry Erviyan Rinaldi, mengatakan pemerintah kota berperan dalam menerima dan memfasilitasi aduan para pekerja.

Baca juga: Demi Bagi-bagi THR, Ratusan Warga Padang Rela Antre Sejak Pagi untuk Tukar Uang Pecahan Baru

Sementara itu, kewenangan pengawasan hingga penindakan berada di tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

“Pengawasan dan penindakan merupakan kewenangan provinsi. Di kabupaten dan kota, termasuk Padang, kami fokus pada pelayanan pengaduan serta fasilitasi pekerja yang mengalami persoalan terkait THR,” kata Ferry kepada TribunPadang.com, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, pembukaan posko pengaduan masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun merujuk pengalaman tahun-tahun sebelumnya, layanan tersebut biasanya mulai beroperasi sekitar sepekan sebelum Lebaran.

“Kami masih menanti juknis resmi. Biasanya satu minggu menjelang Idulfitri posko sudah dibuka,” ujarnya.

Selain membuka layanan aduan, Disnakerin juga akan menyampaikan imbauan kepada perusahaan agar menunaikan kewajiban pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku.

Imbauan tersebut akan disampaikan setelah ada arahan resmi dari pemerintah pusat.

Ferry menuturkan, pada Lebaran tahun lalu tercatat enam laporan pekerja terkait persoalan THR di Kota Padang.

Baca juga: Tips Kelola Uang THR: Agar Tidak Habis dalam Sekejap, Pokoknya Anti Bokek

Saat ini, sistem pengaduan juga telah terintegrasi secara daring melalui tautan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat menyampaikan laporan secara langsung.

“Aduan bisa disampaikan melalui link resmi yang terhubung ke kementerian. Laporan itu nantinya juga diteruskan ke kami untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” jelasnya.

Ia mengimbau para pekerja agar tidak ragu melapor apabila menemukan kejanggalan dalam pembayaran THR, baik datang langsung ke kantor Disnakerin maupun melalui kanal pengaduan online.

“Kami siap memfasilitasi sesuai tugas dan kewenangan yang ada. Untuk penindakan tetap dilakukan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi,” katanya.

Disnakerin berharap perusahaan di Kota Padang dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR sehingga hak pekerja terpenuhi tepat waktu sebelum Lebaran tiba.

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved