SMSI Pusat

Jelang HPN 2026, SMSI Pusat Diskusikan UU ITE, Media Baru Podcast, dan Youtube Bersama Nara Sumber

Guna menyambut Hari Pers Nasional atau HPN yang dirayakan setiap tahun puncaknya 9 Februari hingga kini mulai digelar rangkaian kegiatan menjelan

Editor: Emil Mahmud
FOTO: ISTIMEWA/DOK.PRIBADI THARISA
TANTANGAN ERA DIGITAL - Tantangan Era Digital saat ini, generasi Z dikenal sebagai kelompok usia yang paling aktif, kreatif, dan penuh ambisi. Mereka tumbuh dengan paparan teknologi sejak dini serta terbiasa multitasking. Guna mengantisipasi tantangan era digital perlu mengupas tuntas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kehadiran media baru, seperti Podcast, dan Youtube. 

TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Guna menyambut Hari Pers Nasional atau HPN yang dirayakan setiap tahun puncaknya 9 Februari hingga kini mulai digelar rangkaian kegiatan menjelang momentum tersebut.

 

Siaran Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia atau SMSI Pusat menyebutkan pihaknya menggelar diskusi secara hybrid baik tatap muka maupun daring bertemakan; Dialog Nasional SMSI Menyongsong Songsong HPN 2026,

 

Dijadwalkan, Diskusi Nasional kali ini digelar pada Selasa (28/10/2025) pukul 13.00 WIB akan mengupas tuntas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kehadiran media baru, seperti Podcast, dan Youtube.

 

“Di sini para pemain media baru akan mendapat pemahaman lengkap bagaimana menghadapi ancaman hukuman yang tercantum dalam UU ITE yang baru, yakni No.1 Tahun 2024,” kata Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus  Senin 27 Oktober 2025.

Baca juga: Hasil Kongres Persatuan PWI 2025 : Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketum dan Atal S Depari Jadi Ketua DK

Lebih lanjut, UU ITE terbaru adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalamnya terdapat rambu-rambu yang mengatur media berbasis elektronik.

 

“Kita, teman-teman jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama-sama secara benar,” kata Firdaus yang kemudian menjelaskan diskusi akan diikuti pengurus SMSI pusat dan provinsi.

 

Diskusi yang akan dimoderatori oleh Mohammad Nasir (Dewan Pakar SMSI dan mantan wartawan senior Harian Kompas), berlangsung hybrid, selain mengambil tempat di kantor SMSI Pusat Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kapolri Sambut Jajaran PWI Pusat Audiensi dan Bahas Penyelesaian Delik Pers Lalu Perkuat Sinergi

Diskusi ini menampilkan narasumber Prof Dr Reda Manthovani, SH, LLM, Dahlan Dahi, Prof Dr Henri Subiakto, SH, MSi, dan Rudi S Kamri.

 

Prof Dr Reda Manthovani, SH, LLM adalah Dewan Pembina SMSI. Saat ini ia mengemban amanah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen atau Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung() RI. Sebelumnya Reda adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. Ia memulai karirnya dari belajar hukum di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved