TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
Pada Minggu (3/8/2025), Satresnarkoba Polres Solok Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sangir.
Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Novitri Anhar berhasil mengamankan empat orang tersangka.
"Dari tangan pelaku, petugas menyita puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar, satu paket ganja kering, alat hisap (bong), serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika," katanya, Senin (4/8/2025).
Penangkapan ini turut disaksikan oleh wali jorong setempat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Karyawan PT BSI Padang Pariaman Demo Tuntut Gaji yang Belum Dibayarkan
"Seluruh pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Kemudian, Kapolres Solok Selatan, AKBP M Faisal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.
"Perang terhadap narkoba adalah perang kita bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memutus mata rantai peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," tegasnya.
Faisal juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi penting, serta dedikasi tinggi dari personel Satresnarkoba Polres Solok Selatan yang terus berjuang memberantas penyalahgunaan narkoba.
Ia menambahkan, narkoba tidak hanya merusak masa depan pelakunya, tetapi juga menghancurkan keluarga dan generasi muda bangsa.
"Jangan takut melapor. Bersama kita bisa selamatkan generasi dari bahaya narkoba," pungkasnya.(*)