TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Solok–Sumani, tepatnya di Jorong Pasar Jumat, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis (10/7/2025) dini hari.
Dua pemuda, masing-masing Afdal Muhammad Rozakc (18) dan Noval Amadi (18), dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) setelah sepeda motor yang mereka kendarai bertabrakan dengan truk tangki.
Kapolres Solok melalui Kasat Lantas, Iptu Ridho membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, kecelakaan terjadi sekitar pukul 00.15 WIB, Kamis dini hari. Sepeda motor Yamaha Vega BA 3475 HT bertabrakan dengan truk tangki Nissan BA 9364 AU yang sedang berbelok masuk ke gudang pupuk Pusri,” jelas Iptu Ridho kepada TribunPadang.com, Jumat (11/7/2025).
Baca juga: Telah Melahirkan Keturunan Terbaik di Pacuan, Kuda Pejantan Fort De Kock Pemko Bukittinggi Mati
Menurut Ridho, kecelakaan bermula saat truk tangki yang dikemudikan Hadis Pradinata (52), warga Kota Padang hendak berbelok ke kanan menuju gudang Pusri.
Truk tersebut melintasi jalur berlawanan saat di waktu bersamaan datang sepeda motor dari arah berlawanan.
“Karena jarak yang terlalu dekat dan situasi tidak memungkinkan untuk menghindar, tabrakan pun tidak terhindarkan. Kedua korban meninggal dunia di TKP akibat benturan keras,” sambungnya.
Kedua korban langsung dievakuasi ke RSUD M Natsir, Kota Solok menggunakan ambulans Puskesmas Tanjung Bingkung.
Baca juga: Diduga Kena Injak Pemain Arema FC, Striker Timnas Indonesia Ole Romeny tak Bisa Lanjut Bermain
Sementara itu, sopir truk diketahui memiliki SIM BII Umum dan saat ini telah diamankan untuk dimintai keterangan.
Kedua kendaraan yang terlibat juga telah diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Solok.
Adapun kondisi jalan saat kejadian dilaporkan dalam keadaan beraspal namun berlubang, dengan cuaca cerah dan arus lalu lintas sedang.
“Kami sudah menggelar olah TKP, mengamankan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi. Perkara ini ditangani berdasarkan LP/A/66/VII/2025 dan pasal yang dikenakan adalah Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” tutup Ridho.