Sengketa Lahan di Solok
Update Kasus Dugaan Sengketa Lahan di Solok akan Masuki Tahap 2, Polisi: Kasusnya Sedang Berjalan
"Kasusnya sedang berjalan, bahkan untuk memasuki tahap dua dan nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan," katanya, Senin (30/6/2025).
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Cerita pilu selimuti keluarga almarhum Syafrizal, Kepala Jorong Rawang Abu, Nagari Koto Laweh, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumatera Barat yang meninggal dunia secara mendadak pada Jumat (27/6/2025) sore.
Syafrizal meninggalkan delapan orang anak yang kini hidup dalam tekanan psikologis berat, terlebih sang istri, Tiswarni, masih ditahan di Polres Solok akibat kasus sengketa lahan.
Dalam sebuah video yang beredar di sosial media, tangis pecah di lokasi pemakaman pada Sabtu (28/6/2025), bahkan empat anak dan satu menantu Syafrizal dilaporkan jatuh pingsan.
Beberapa di antaranya harus dilarikan ke Puskesmas terdekat karena tidak kuat menahan duka mendalam.
Baca juga: Viral! Dua Anak Titipkan Ibu Kandung ke Panti Jompo, Kini Menangis dan Akui Alami Tekanan Mental
Terkait kasus hukum yang menjerat Tiswarni dan anaknya adalah sengketa lahan berawal dari konflik keluarga di Jorong Taratak Baru, Nagari Koto Laweh.
Menanggapi hal ini, saat dihubungi oleh TribunPadang.com, Kapolsek Lembang Jaya, AKP Hendri mengatakan bahwa perihal peristiwa yang terjadi beberapa hari lalu untuk proses hukumnya sedang berjalan.
"Kasusnya sedang berjalan, bahkan untuk memasuki tahap dua dan nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan," katanya, Senin (30/6/2025).
Hendri menyebut, sebenarnya proses hukum tahap dua ini dilaksanakan pada Kamis (26/6/2025) lalu, namun karena satu dan lain hal belum dilakukan.
Baca juga: Lalu Lintas Padang–Solok Masih Padat Imbas Truk Rusak di Sitinjau Lauik, Pengendara Diminta Tertib
Ketika hari Jumat, pihaknya mendapatkan kabar duka kalau suami dari yang bersangkutan meninggal dunia.
"Atas dasar kemanusiaan, Tiswarni dan anaknya dibawa untuk menyaksikan pemakaman suaminya hingga selesai pada hari Sabtu kemarin," ujar Hendri.
Namun, karena mungkin alami syok berat, kondisi kesehatan Tiswarni memburuk sehingga perlu dirawat di Puskesmas Bukik Sileh.
"Namun anaknya tetap dibawa ke Polres untuk melanjutkan proses hukum. Dan, Tiswarni akan dibawa ketika sudah dalam keadaan membaik dan sehat," imbuh Hendri.
"Karena masih dalam suasana duka, proses hukumnya akan dilanjutkan setelah itu," pungkas Hendri.
Sebelumnya, sebagaimana diketahui bahwa kegiatan tahap II dalam tindak pidana umum adalah proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum. (TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.