TRIBUNPADANG.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tengah berupaya melunasi iuran BPJS Kesehatan yang belum dibayarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebesar Rp 334 miliar.
Menurut Dedi Mulyadi, utang tersebut muncul akibat pemerintahan sebelumnya tak memprioritaskan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan.
Alih-alih, Pemprov yang pada periode sebelumnya dinahkodai eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil, justru menggunakan anggaran untuk belanja lain.
Seolah menyentil pemerintah lalu, Dedi Mulyadi mengatakan iuran BPJS Kesehatan lupa dianggarkan.
“BPJS Provinsi Jawa Barat itu besarannya Rp334 miliar lebih. Mungkin ini dulu lupa untuk dianggarkan sehingga belanjanya lebih mementingkan belanja-belanja yang lain,” kata Dedi dikutip dari akun Instagramnya @dedimulyadi71, Sabtu (21/6/2025).
Bayar di APBD Perubahan, Pangkas Belanja Tidak Penting
Untuk menyelesaikan tunggakan tersebut, Dedi memastikan pemerintah akan memasukkan anggaran pembayaran BPJS dalam APBD Perubahan tahun ini.
Ia juga telah menginstruksikan sejumlah pejabat terkait untuk menindaklanjuti hal ini.
“Saya sudah meminta kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas Kesehatan untuk memasukkan utang ini di APBD Perubahan,” ujarnya.
Namun, langkah ini memiliki konsekuensi besar. Pemerintah harus memangkas pos-pos belanja yang dianggap tidak mendesak dan berpotensi sebagai pemborosan anggaran.
Fokus ke Kebutuhan Dasar
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa mulai tahun ini, arah belanja daerah akan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Kita fokus pada apa yang maenad kebutuhan dasar masyarakat: terpenuhinya sarana dan prasarana pendidikan, infrastruktur jalan dan irigasi, listrik dan air bersih, serta kesehatan,” jelas Dedi.
"Utamakan Layanan, Bukan Kemewahan"
Dalam pernyataannya, Dedi juga mengimbau para bupati dan wali kota di seluruh Jawa Barat untuk ikut mengalokasikan anggaran perubahan bagi layanan kesehatan, demi menjamin seluruh warga mendapat perlindungan melalui BPJS.