Penemuan Mayat di Batang Anai

Tetangga Ungkap Keseharian Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman, Pulang Hanya untuk Makan-Tidur

Penulis: Fajar Alfaridho Herman
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PEMBUNUHAN MUTILASI- Terduga pelaku pembunuhan mutilasi saat diamankan Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, Kamis (19/6/2025). Saudara kandung dari pelaku mutilasi berinisial SJ alias W di Padang Pariaman, Sumatera Barat ternyata merupakan mantan anggota Polisi yang diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN – Pelaku mutilasi berinisial SJ alias W dikenal tetangga sebagai sosok yang sangat sibuk. Warga sekitar mengetahui W jarang menghabiskan waktu di rumahnya.

Menurut pengakuan tetangga, W pulang hanya untuk makan, tidur, atau beristirahat sebelum kembali beraktivitas.

Gusniati, salah seorang tetangga W, menjelaskan keseharian pelaku. Gusniati mengatakan W sering melewati rumahnya dan menyapa.

"Biasa saja anaknya, sering lewat, sering menyapa. Tapi ia memang jarang dirumah, karena sibuk bekerja. Kadang pulang kerja dari pabrik, ia langsung pergi ke sungai untuk menambang pasir. Jadi pulang itu kadang hanya untuk makan, tidur atau istirahat," terangnya, Kamis (19/6/2025).

Menurut Gusniati, pelaku W saat ini tinggal bersama keluarganya, namun orang tua dan saudaranya juga jarang berada dirumah.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Padang Pariaman Punya Saudara Kandung Pecatan Polisi

Gusniati juga mengaku bahwa dirinya terkejut mendengar kabar tersebut.

"Tentu kami warga sekitar terkejut, karena tidak menyangka ia bisa seperti itu," katanya.

Selain itu, kata Gusniati, pelaku W diamankan oleh pihak kepolisian pada sore hari kemarin, Rabu (18/6/2025). 

Selanjutnya, pada hari Kamis (19/6/2025) sekira pukul 03.00 WIB dini hari polisi bersama pelaku sudah berada di rumahnya untuk melakukan pemeriksaan.

Selain tetangga, salah seorang rekan kerja korban yang enggan disebutkan namanya, mengakui W dikenal dengan sosok yang biasa-biasa saja.

Baca juga: Dinas Pertanian Bukittinggi Suntikan 60 Vaksin ke Hewan Penular Rabies di Kelurahan Pakan Kurai

Ia menyebutkan W bekerja sebagai satuan pengamanan di salah satu pabrik pembuatan bahan bangunan di jalan lintas Padang-Bukittinggi, di sekitar Pasar Usang, Kabupaten Padang Pariaman.

"Di tempat kerja biasa-biasa saja, tetap bergaul, tetap bermain dan mengobrol dengan teman-teman lainnya, tidak ada yang mencurigakan," ujarnya.

Ia pun mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa rekan kerjanya berinisial W yang dikenal baik itu terlibat kasus yang sangat mengerikan bagi dirinya.

"Kalau terkejut tentu terkejut, karena saya juga baru pagi tadi dapat kabar, langsung saya kesini, ternyata sudah ramai masyarakat dan polisi," ujarnya.

Punya Saudara Kandung Pecatan Polisi

Saudara kandung dari pelaku mutilasi berinisial SJ alias W di Padang Pariaman, Sumatera Barat ternyata merupakan mantan anggota Polisi yang diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Salah seorang warga di sekitar lokasi, berinisial GS mengatakan bahwa awalnya dirinya mengira yang ditangkap Polisi adalah abang kandung dari pelaku W.

"Saya kira yang ditangkap Polisi ini abangnya, karena abangnya juga pernah terlibat kasus," ungkapnya kepada TribunPadang.com.

GS mengungkapkan bahwa abang pelaku merupakan mantan anggota Polisi yang dipecat karena terlibat kasus narkoba.

Baca juga: Sosok Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman Dikenal Baik dan Pandai Bergaul

"Abangnya itu Polisi, kalau tidak salah dinas di Padang Pariaman, dulu dipecat karena kasus narkoba, tapi itu sudah cukup lama," ujarnya.

"Saat ini abangnya ada di rumah itu, masih tinggal di sana bersama keluarganya," sambungnya.

Sementara itu, Humas Polres Padang Pariaman, Aipda Redno Afriadi membenarkan terkait informasi tersebut.

"Abang pelaku dulunya merupakan seorang anggota kepolisian yang diberhentikan secara tidak hormat akibat kasus narkotika," katanya saat dikonfirmasi TribunPadang.com.

Redno juga mengatakan bahwa abang pelaku merupakan seorang residivis di kasus narkotika dalam rentang waktu di tahun 2010 hingga 2015.

"Niko melakukan tindak pidana pertama saat masih menjabat sebagai Polisi, dan diberhentikan, lalu kembali tertangkap dalam kasus yang sama, yang berarti seorang resedivis," pungkasnya.(*)

 

Berita Terkini