“Untuk hari ini kami akan membongkar satu tiang saja, pembongkaran selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan rumusan tim yang sudah dibentuk,” ujarnya.
Baca juga: Jaga Kebersihan dan Keasrian Kota, Danrem 032/Wbr Pimpin Giat Jumat Bersih di RTH Imam Bonjol Padang
Pembongkaran tiang reklame ini, merupakan hasil dari kajian tim khusus yang dibuat Pemko Pariaman, melibatkan dinas terkait.
Sedangkan Satpol PP hanya fokus pada penindakan terkait hasil rumusan dari tim tersebut.
Terpisah, Penata Perizinan Ahli Muda, DPMTSP Kota Pariaman, Irwansyah, mengatakan total tiang reklame yang belum memiliki izin ada sebanyak 16 tiang.
Tiang ini merupakan milik mantan Ketua DPRD Kota Pariaman periode, yang merupakan pengusaha di daerah tersebut.
Baca juga: Harga Bawang Merah Naik Hari Ini, Dijual Rp32.700 per Kilo di Pasar Bawah Bukittinggi
Namun, yang ditemukan di lapangan hanya 15 tiang.
Irwansyah menyebut secara prosedural pemilik tiang sudah disurati, namun tidak ada tanggapan.
Sedangkan pemilik tiang baliho lainnya, sudah melakukan pengurusan izin, meski dalam tahap proses.
“Sementara satu tiang ini yang kami bongkar, sedangkan yang lain kami masih menunggu tindak lanjut dari tim,” tuturnya. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)