Kasus Narkoba

Polisi Tangkap Dua Pria di Tanah Datar, Sembunyikan Sabu dalam Kotak Amal

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SABU KOTAK AMAL - DE (45) dan FP (24) saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar. Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Polres Tanah Datar, Sumatera Barat menangkap dua pria yang diduga mengedarkan sabu di wilayah hukum mereka.

Pelaku menyimpan narkotika tersebut dalam kotak amal untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya.

"Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa pelaku diduga terlibat dalam peredaran sabu. Kami kemudian melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan," ujar AKP Muhammad Arvi saat dihubungi TribunPadang.com, Senin (26/5/2025).

Dua pelaku yang diamankan yakni DE (45) dan FP (24), ditangkap pada Sabtu (24/5/2025) bersama barang bukti narkotika.

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan 22 paket sabu siap edar. Sebanyak 21 paket berukuran kecil dan satu paket berukuran sedang," jelas Arvi.

Baca juga: Gunung Marapi Kembali Erupsi Senin Sore, Kolom Abu Terhalang Kabut Tebal

Ia menambahkan, barang bukti tersebut disembunyikan oleh pelaku di dalam sebuah kotak amal.

“Modus pelaku yakni menyimpan sabu dalam kotak amal untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Saat akan ditangkap, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(*)

Berita Terkini