Advetorial

LPS Bayarkan Rp10,4 Miliar Jaminan Simpanan kepada Nasabah 3 BPR yang Tutup di Sumbar

Penulis: Fajar Alfaridho Herman
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBAYARAN JAMINAN LPS: Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M. Yusron, menyampaikan total pembayaran oleh LPS yang sudah diserahkan kepada nasabah, Kamis (24/4/2025). LPS Wilayah I Medan sudah membayarkan Rp 10 Miliar lebih jaminan bagi nasabah di BPR yang dilikuidasi.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Kantor Perwakilan LPS I Medan melaksanakan penjaminan simpanan untuk nasabah di tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Barat yang dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait pada tahun 2024.

Dari tiga BPR tersebut, sebanyak Rp 10.4 miliar sudah dibayarkan oleh LPS untuk para nasabah.

Pertama, yaitu di PT BPR Sembilan Mutiara yang dicabut izin usahanya pada tanggal 2 April 2024.

LPS menetapkan Simpanan Layak Bayar pada PT BPR Sembilan Mutiara sebesar Rp3,42 miliar atau 98,47 persen dari Total Penetapan Simpanan sebesar Rp3,47 miliar, milik 2.603 rekening.

Kedua, PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang dicabut izin usahanya pada tanggal 23 Juli 2024.

LPS menetapkan Simpanan Layak Bayar pada PT BPR Lubuk Raya Mandiri sebesar Rp2,30 miliar atau 99,98 ?ri Total Penetapan Simpanan sebesar Rp2,301.3 miliar, milik 727 rekening.

PEMBAYARAN JAMINAN LPS: Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M. Yusron, menyampaikan total pembayaran oleh LPS yang sudah diserahkan kepada nasabah, Kamis (24/4/2025). LPS Wilayah I Medan sudah membayarkan Rp 10 miliar lebih jaminan bagi nasabah di BPR yang dilikuidasi. (TribunPadang.com/FajarAlfaridho)

Ketiga, PT Pakan Rabaa Solok Selatan yang dicabut izin usahanya pada tanggal 11 Desember 2024.

LPS pun telah menetapkan Simpanan Layak Bayar pada PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebesar Rp4,69 miliar atau 99,81?ri Total Penetapan Simpanan sebesar Rp4,70 miliar, milik 1.254 rekening.

“Simpanan Layak Bayar sendiri adalah simpanan yang memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS, syarat tersebut dikenal juga dengan sebutan 3T, yaitu T pertama Tercatat dalam pembukuan bank, kedua Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS dan T ketiga yaitu Tidak terindikasi melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan,” jelas Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, Muhamad Yusron, Kamis (24/4/2025).

Sementara itu, untuk Pembayaran Klaim Penjaminan di Sumatera Barat, sampai dengan 31 Maret 2025, LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap 22 BPR atau BPRS di Provinsi Sumatera Barat yang dicabut izin usahanya (CIU).

LPS membayarkan sebesar Rp 85,17 miliar dari total simpanan Layak Bayar sebesar Rp 86,66 miliar setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar, set-off simpanan nasabah yang memiliki pinjaman dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.

Inovasi LPS Dalam Penanganan Klaim Penjaminan

LPS juga terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan. 

Salah satunya yaitu dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.

“LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” ujar Yusron.

Halaman
12

Berita Terkini