TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Buronan kasus pencabulan yang kabur selama dua tahun akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pariaman saat mudik ke Pariaman, Sumatera Barat Sabtu (5/4/2025).
Pelaku berinisial D (30) kini terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Akibat perbuatannya ini kotban terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Kasat.
Tersangka diamankan, memilih mudik ke kampung halamannya, karena rasa rindu pada kemenakan.
Iptu Rio Ramadhani, mengatakan, pelaku berinisial D (30) melakukan aksinya pada anak usia 15 tahun.
Tersangka menjalankan aksinya pada tahun 2023, pada korban sebanyak lima kali dalam waktu satu bulan.
Baca juga: Rindu Kemenakan, Buron Cabul Dua Tahun Akhirnya Tertangkap Saat Mudik Lebaran di Pariaman
Korban menjalankan aksinya di rumah korban, dengan langsung masuk melalui jendela ke rumah korban pada malam hari.
"Sejak mendapat laporan (Mei 2023) dari pihak korban kami langsung melakukan pengejaran, namun, tersangka melarikan diri," ujarnya.
Dalam pelariannya tersangka tetap menjalani kegiatan normal dengan bekerja sebagai buruh bangunan.
Selama dalam pelariannya, tersangka sempat singgah di Solok, Dumai hingga Batam, dalam kurun waktu dua tahun.
Setelah dua tahun burin, D merasa rindu pada kemenakan dan kampung halamannya, sehingga memutuskan untuk mudik.
Baca juga: Prabowo Temui Megawati, Pengamat Politik Unand: Upaya Perkuat Dukungan di Tengah Krisis Global
Belum satu pekan menikmati lebaran bersama keluarganya, D diamankan satreskrim Polres Pariaman saat sedang bersilaturahmi ke rumah temannya kawasan Sunua, Pariaman Selatan.
"Saat itu kami mengamankan tersangka, saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya dan kooperatif," tuturnya.
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut, informasi sementara perbuatan ini hanya dilakukan tersangka pada satu korban. (*)