TRIBUNPADANG.COM - Dalam sistem Info GTK, terdapat beberapa kode yang menunjukkan status seorang guru terkait tunjangan profesi (TPG) dan kevalidan data.
Kode-kode ini memiliki arti penting dan dapat menjadi indikasi bagi guru untuk segera melakukan perbaikan atau mengikuti prosedur tertentu agar hak-hak mereka, seperti tunjangan profesi, dapat diproses dengan baik.
Berikut penjelasan mengenai kode-kode status yang sering muncul di Info GTK:
Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier
Kode ini muncul ketika seorang guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya.
Sebagai contoh, seorang guru yang memiliki sertifikasi sebagai guru Matematika tetapi mengajar Seni Budaya.
Hal ini menyebabkan data di Dapodik tidak terbaca dengan benar dan status guru menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Solusinya adalah memastikan beban mengajar sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki.
Baca juga: Cara Cetak Info GTK 2025 Terbaru untuk Pemberkasan Sertifikasi Guru
Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat
Guru yang mendapatkan kode ini berarti jumlah jam mengajarnya belum memenuhi syarat minimal yang ditentukan untuk mendapatkan tunjangan.
Untuk mengatasi hal ini, guru perlu menambah jam mengajar atau mengajukan perbaikan data di Dapodik.
Kode 04: Status Info GTK Belum Valid untuk TPG 2025
Kode ini diberikan kepada guru yang belum bersertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) mereka belum terbit.
Agar status ini teratasi, guru perlu berkoordinasi dengan operator profesi di tingkat kabupaten/kota atau provinsi untuk memastikan penerbitan NRG.
Kode 06: Akun Tidak Aktif atau Usia Pensiun
Kode ini muncul jika sistem mendeteksi akun guru tidak aktif atau guru telah memasuki usia pensiun (60 tahun ke atas).
Jika ini terjadi karena kesalahan, guru harus segera melapor ke Dinas Pendidikan setempat.
Kode 07: Menunggu Penerbitan SKTP
Kode ini berarti guru tinggal menunggu proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Setelah SKTP diterbitkan, guru akan diminta untuk menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebelum tunjangan cair.
Kode 08: Status Valid, Tinggal Menunggu Pencairan
Kabar baik bagi guru yang mendapatkan kode ini karena status mereka sudah valid, SKTP telah terbit, dan guru tinggal menunggu pencairan tunjangan ke rekening bank.
Kode 13: Menunggu Validasi Rekening
Kode ini menunjukkan bahwa pengusulan SKTP masih dalam proses karena rekening guru perlu divalidasi.
Guru dapat mengecek rekening yang terdaftar di Info GTK dan berkoordinasi dengan bank terkait jika diperlukan.
Kode 16: Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan
Jika kode ini muncul, berarti status Info GTK sudah valid, namun SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan oleh operator tunjangan.
Guru perlu memastikan bahwa operator segera melakukan pengusulan agar tidak terjadi keterlambatan pencairan.
Kode 17: Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen
Kode ini diberikan kepada guru yang berpindah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam kasus ini, guru tidak lagi berhak menerima TPG dari Kemendikbud.
Kode 19: Sertifikasi Tidak Valid
Kode ini muncul jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki.
Guru yang mengalami masalah ini dapat melakukan verifikasi melalui Dinas Pendidikan setempat.
Kode 99: Guru di Luar Naungan Kemendikdasmen
Kode ini muncul jika seorang guru mengajar di Kemenag tetapi masih terdaftar di Info GTK Kemendikbud.
Guru harus memastikan data mereka diperbarui sesuai dengan institusi tempat mereka mengajar.
Dengan memahami kode-kode tersebut, guru dapat mengetahui status mereka di Info GTK dan segera melakukan langkah yang diperlukan untuk memperbaiki data atau melengkapi persyaratan agar hak-hak mereka dapat diproses dengan lancar. (*)