DPRD Sumbar

Pengesahan Ranperda RTRW Sumbar Segera, DPRD dan Kemendagri Matangkan Pembahasan

Penulis: rilis biz
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FINALISASI RANPERDA RTRW - Koordinasi Intensif Pansus DPRD Sumbar dan Kemendagri di Gedung Ditjen Bina Pembangunan Daerah. Foto bersama ini menandai selesainya pembahasan finalisasi Ranperda RTRW Sumbar 2025-2045, yang diharapkan menjadi pedoman utama pembangunan dan investasi di Sumatera Barat, Rabu (12/3/2025) lalu.

Ia menyebutkan bahwa ada lahan peternakan seluas 6.500 hektare di Sumbar, termasuk di Kabupaten Pasaman Barat (2.000 hektare) dan Kabupaten Limapuluh Kota (600 hektare/Ha).

Kawasan Peternakan Jadi Sorotan dalam Pembahasan Ranperda RTRW Sumbar. Pansus DPRD dan Kemendagri bahas integrasi ke dalam kawasan pertanian. (Dok.Humas DPRD Sumbar)

Sebagai tanggapan, Edison Siagian menyarankan agar kawasan peternakan dapat dimasukkan dalam indikasi program dan diintegrasikan ke dalam kawasan pertanian.

Pansus DPRD Sumbar dan Kemendagri Berfoto Bersama Usai Pembahasan Ranperda RTRW. Pembahasan intensif dilakukan terkait isu kawasan peternakan dan integrasinya ke dalam kawasan pertanian, sebagai bagian dari finalisasi Ranperda RTRW 2025-2045 yang akan disahkan pada 17 Maret 2025. (Dok.Humas DPRD Sumbar)

Pansus DPRD Sumbar dan pemerintah provinsi berkomitmen untuk menyelesaikan Ranperda RTRW sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Edison Siagian mengingatkan bahwa batas wilayah dan konsistensi peraturan menjadi hal yang krusial dalam penyusunan regulasi ini.

"Membuat aturan tidak bisa memuaskan semua pihak, tetapi selama ada kesepakatan dan tidak melanggar regulasi yang lebih tinggi, maka usulan baru masih dapat diakomodasi," ujarnya.

Pansus DPRD Sumbar dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Berfoto Bersama dalam Rangka Konsultasi Akhir Ranperda RTRW Sumbar 2025-2045. Regulasi ini menjadi krusial karena Perda RTRW yang lama sudah tidak relevan. Pembahasan mencakup 143 pasal dan penyesuaian data terbaru dari kementerian teknis, dengan target pengesahan pada 17 Maret 2025. (Dok.Humas DPRD Sumbar)

Dengan adanya koordinasi yang intensif antara DPRD Sumbar, pemerintah provinsi, dan kementerian terkait, diharapkan Ranperda RTRW dapat segera disahkan dan menjadi pedoman utama dalam pembangunan dan investasi di Sumatera Barat. (rls)

Berita Terkini