TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Unit Intel Kodim 0310/SSD bekerja sama bersama dengan Polres Sijunjung berhasil mengamankan dua orang pemakai Narkoba jenis sabu di Jorong Batang Karing, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Kamis (6/3/2025).
Dandim 0310/Sijunjung Letkol Inf Reno Handoko melalui Pasi Intel Kodim, Lettu Arm Andespa mengatakan penyergapan dilakukan oleh personil Unit Intel Kodim 0310/SSD di Batang Karing Nagari Kamang, Kabupaten Sijunjung.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat mendapat informasi dari masyarakat tentang penggunaan narkoba.
Berdasarkan informasi yang diperoleh kemudian dilakukan penyelidikan dan penyergapan.
Saat penyergapan kedua tersangka berinisial R (40) dan J (45) warga Jorong batang Karing, Nagari kamang.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Safari Ramadhan di Pasaman Barat, Masyarakat Menyambut Antusias
Saat melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 0,43 gram.
“Kedua tersangka saat diperiksa di Polsek kamang baru dan Makodim 0310/SSD dengan cara BAP dan membawa barang bukti sebelum diserahkan ke Polres Sijunjung,” ucapnya.
Turut diamankan barang bukti berupa lima buah pac plastik klip warna bening, satu kotak kaca pirek yang berjumlah 49 buah.
Lima alat hisap bong, satu dompet warna hitam, delapan korek api gas, dua plastik klip berisikan sabu didalam kotak rokok merk Surya, dua plastik klip sisa pakai, satu kaca pirek sisa pakai dan satu unit handphone merk Vivo warna hitam biru.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Sijunjung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News