TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Pasaman 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada Pasaman 2024 dengan perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Senin (24/2/2025).
Diketahui, perkara ini sebelumnya dimohonkan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2, Mara Ondak dan Desrizal dan Paslon Nomor Urut 1, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Pihak Terkait.
Lalu, KPU Kabupaten Pasaman berstatus sebagai Termohon.
Suhartoyo mengatakan, MK menolak seluruh eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait. Namun, MK mengabulkan sebagian pokok permohonan dari Pemohon.
Dengan demikian, MK menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam pilkada.
MK menyatakan pembatalan atas Keputusan KPU Pasaman yang menetapkan Anggit sebagai peserta Pilkada Pasaman 2024. MK juga membatalkan keputusan KPU Pasaman yang menyatakan kemenangan Welly-Anggit.
Baca juga: 2 Anak Terseret Ombak saat Mandi-Mandi di Pasaman Barat, 1 Selamat dan 1 Masih Dicari
Oleh sebab itu, MK menginstruksikan kepada partai politik pengusung untuk mencari pengganti Anggit, tanpa mengganti posisi Welly dan nomor urut paslon saat menyelenggarakan pemungutan suara ulang.
"Memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil Bupati Pasaman dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2004 dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Suhartoyo.
MK memberikan batas waktu bagi KPU untuk merampungkan PSU dan pengumuman perolehan suara maksimal 60 hari setelah perkara ini dibacakan.
Dalam perkara ini, sebelumnya Pemohon mendalilkan persoalan administratif berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diajukan Pihak Terkait sebagai salah satu syarat mengikuti Pilbup Pasaman.
Padahal menurut Pemohon, Pihak Terkait khususnya Anggit pernah dipidana terkait penipuan.
Dengan dalil permohonan tersebut, Pemohon mengajukan petitum, meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Pasaman. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan menetapkan perolehan suaranya tidak sah.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News