Sengketa Pilkada

MK Tolak Gugatan Hamsuardi-Kusnadi, Pilbup Pasaman Barat 2024 Tetap Sah, Yulianto-M. Ihpan Unggul

Penulis: Ahmad Romi
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA PILKADA: Martha Dinata selaku Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 36/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Pasaman Barat, di Ruang Sidang Pleno MK. Selasa (4/2/2025). MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Nomor Urut 3 Hamsuardi - Kusnadi.

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Pasaman Barat 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Hamsuardi-Kusnadi Dt. Rajo Batuah.

Keputusan dengan Permohonan Nomor: 36/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK pada Selasa (4/2/2025).

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan permohonan pasangan Hamsuardi-Kusnadi tidak memenuhi syarat formil. MK menilai gugatan tersebut tidak jelas atau kabur, sehingga tidak dapat diterima.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1275 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 Pemohon menyebutkan perolehan suara masing-masing pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Yulianto-M. Ihpan mendapatkan 59.551 suara, Paslon Nomor Urut 02 Daliyus K.-Heri Miheldi meraih 57.121 suara, Pemohon memperoleh 50.792 suara, dan Paslon Nomor Urut 04 Jailani-Syamsul Bahri meraih 15.526 suara, dengan total suara sah 182.990.

Baca juga: Hari Ini KPU Tetapkan Riyanda-Jeffry sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Terpilih

Perolehan suara yang didapatkan Pemohon disebabkan adanya kesalahan pemetaan wilayah Kabupaten Pasaman Barat yang dilakukan Termohon terhadap lokasi TPS. Hal ini mengakibatkan kecilnya partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih dalam Pilbup Pasaman Barat 2024.

Dalam hitungan konkret, Pemohon mendapati dari 311.171 DPT hanya 182.991 pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Dengan kata lain 35 persen pemilih tidak dapat atau enggan menggunakan hak pilih karena lokasi TPS yang jauh dari lokasi domisili. Kesalahan-kesalahan ini, terdapat pada banyak daerah.

Di antaranya terdapat di Kecamatan Sungai Aur, Sungai Meremas, Kinali, Luhak Nan Duo. Talamau, Ranah Pasisia, Gunung Tuleh, Lembanh Malintang, Koto Balingka, dan Ranah Batahan.

Berdasarkan seluruh dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman Barat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada Pemilihan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Kabupaten Pasaman Barat.(*)

Berita Terkini