Kabupaten Solok Selatan

Pemkab Solok Selatan Umumkan, Hasil Seleksi Kompetensi CPNS 2024, Klik! Link Akses Pengumuman

Penulis: Ghaffar Ramdi
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Repro: Pengumuman hasil seleksi kompetensi CPNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Solok Selatan secara resmi umumkan hasil seleksi kompetensi CPNS formasi tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024.

 

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 800/34/I/BKPSDM-2024 tentang Hasil Seleksi Kompetensi CPNS Formasi Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024.

 

Berdasarkan pengumuman tersebut peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi yang ingin menyanggah, masa sanggah dapatdilakukan pada tanggal 13 sampai 15 Januari 2025 melalui akun masing-masing peserta pada portal SSCASN.

 

Pengumuman lengkap hasil seleksi kompetensi CPNS formasi tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024 dapat dilihat di link berikut ini:

 

https://bkpsdm.solselkab.go.id/read/311/hasil-seleksi-kompetensi-cpns-formasi-tahun-2024-dilingkungan-pemerintah-kabupaten-solok-selatan-tahun-2024?fbclid=PAY2xjawHvE8hleHRuA2FlbQIxMQABphrhELqJU-YZn27fRXxx7-63snxk6O1qBRoYFznclmc0mkTmR0fo8AAsRQ_aem_xyfe4hQETlTaSdxvgUxqew

Repro:Pengumuman hasil seleksi kompetensi CPNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Solok Selatan. (FOTO: IST/PEMKAB SOLOK SELATAN)

 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengumumkan secara resmi seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tahun 2024.

 

Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Bupati Solok Selatan 800/35/VII/BKPSDM/BUP-2024 tentang seleksi pengadaan calon pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tahun 2024.

 

Berdasarkan pengumuman tersebut tahun ini, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan membuka sebanyak 45 formasi CPNS.

 

Dari 45 formasi CPNS itu, disebutkan bahwa 39 formasi untuk tenaga kesehatan, 5 formasi untuk tenaga teknis dan 1 formasi untuk tenaga disabilitas.(*)

Berita Terkini