Tambang Ilegal di Padang

Kasus Tambang Ilegal Galian C di Padang: 1 Orang Ditetapkan Tersangka, 4 Alat Berat Diamankan

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti empat unit alat berat yang diamankan terkait galian C oleh pihak kepolisian. Polresta Padang menetapkan seorang tersangka berinisial RBI terkait kasus pengamanan empat unit alat berat yang digunakan untuk penambangan ilegal di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang,

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang menetapkan seorang tersangka berinisial RBI terkait kasus pengamanan empat unit alat berat yang digunakan untuk penambangan ilegal di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Penindakan ini merupakan atensi dari Polda Sumbar. Hasilnya, Polresta Padang berhasil menyita empat unit alat berat terkait galian C, yaitu diduga pelaku melakukan penambangan di luar titik koordinat IUP izin mereka.

"Iya sudah ditetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial RBI," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, Kamis (9/1/2025).

Penetapan RBI sebagai tersangka, setelah Polresta Padang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.

Terkait Pasal yang disangkakan adalah Pasal 161 dan atau Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Profil Jon Firman Pandu-Chandra, Ditetapkan KPU sebagai Pemenang Pilkada Solok 2024 Hari Ini

"Tentunya untuk penyidikan sifatnya dinamis, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan apakah akan ada penambahan, kita lihat sambil berjalan saja nantinya," kata Muhammad Yasin.

Sebelumnya, Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, telah menyampaikan terkait perkara pengamanan empat unit alat berat dari pelaku tambang yang diketahui menyalahi aturan operasional di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar.

"Terkait dengan galian C, dimana ada empat alat berat yang diamankan. Terkait kasus pengamanan barang bukti empat unit alat berat, dia melakukan eksploitasi Galian C di lahan yang bukan izinya," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, Sabtu (4/1/2025).

Kata dia, sedangkan izin usaha penambangannya berada di tempat yang lain, sehingga ada yang diamankan termasuk empat unit alat berat.

"Ini sedang berproses, perlu ahli dan kita sedang proses penyelesaian berkas perkara, mudah-mudahan ini cepat selesai," ujarnya.

Baca juga: Kapolres Diduga Terlibat Praktik Beking Tambang di Solok Selatan, Polda Sumbar: Masih Didalami

Ia menyebutkan, hal ini menjadi atensi dari pimpinannya, terkait penertiban galian C, termasuk dampak yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan.

"Kita juga melakukan himbauan kepada masyarakat yang melakukan penambangan pengambilan pasir di sepanjang sungai melalui Bhabinkamtibmas dan Satbinmas," katanya.

Ia menilai, kegiatan mengambil pasir di sepanjang sungai dapat menyebabkan pengikisan sungai dan membahayakan masyarakat lainnya yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.

"Permasalahan galian C, pembuktiannya harus bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), perizinan dan pihak lain-lainnya termasuk ahlinya," katanya.

Kombes Pol Ferry Harahap menyebutkan tidak ada kendala dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan tambang galian C yang diamankan.

Baca juga: Rahmat Saleh Desak Penindakan Tegas Tambang Ilegal di Sumbar: Jangan Sampai Ada Perpecahan

Namun, perkara ini memerlukan waktu karena masih dalam proses. Dimana dilakukan pengambilan keterangan dari saksi-saksi dan saat ini barang bukti sebanyak empat unit sudah diamankan.

"Untuk saksi sampai saat ini sudah ada sebanyak enam orang, juga ada saksi ahli sebanyak dua orang. Untuk tersangka belum ditetapkan," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Berita Terkini