Tambang Ilegal di Sumbar

Walhi Laporkan Oknum Polisi Sumbar ke Kompolnas, Dugaan Beking Tambang Ilegal

Penulis: Rima Kurniati
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walhi dan tokoh masyarakat melapor ke Kompolnas, Rabu (18/12/2024)

Terkait dalam hubungannya dengan kepolisian bahwa, Tommy mengatakan, keterangan yang terungkap pada persidangan etik AKP Dadang Iskandar pada tanggal 26 November 2024 yang menyebut bahwa Kapolres Solok Selatan menerima aliran dana dari aktivitas Peti di Kabupaten Solok Selatan adalah Rp600.000.000 per bulan semenjak menjabat. 

Sehingga dengan keterangan tersebut, diduga kuat setidaknya Kapolres Solok Selatan total telah menerima aliran dana dari Peti di Kabupaten Solok Selatan sebesar 16.200.000.000 selama 27 bulan menjabat. 

Baca juga: Demo Polda Sumbar Soal Tambang Ilegal, Mahasiswa Bakar Ban dan Minta Kapolda Dicopot

Sumber dana tersebut berasal dari setoran penggunaan 20 unit alat berat (satu alat berat Rp25.000.000) dan setoran Peti yang tidak menggunakan alat berat.

Tokoh masyarakat dari Padang Pariaman, Herik Rinal Datuak Sirajo mengungkapkan, aktivitas tambang Sirtu ilegal di Nagari Lubuk Aluang menyebabkan kerusakan lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat.  

"Aktivitas Peti juga terhubung dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol di Sumatera Barat. Peti untuk penyediaan material. PSN Tol juga tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyebabkan masyarakat sekitar lokasi Peti menjadi korban, memicu bencana ekologis dan telah menimbulkan kerugian perekonomian negara," katanya.

Walhi juga meminta Komisi Kepolisian Nasional untuk:

1. Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pejabat Polri di Sumatera Barat (Kapolda dan Seluruh Kapolres-Kapolresta) dalam rangka pengumpulan dan analisis data yang komprehensif atas dugaan keterlibatan pejabat Polri di Sumatera Barat (Kapolda dan Seluruh Kapolres-Kapolresta) sebagai beking dan/atau aktor intelektual Peti, beking atas alat berat, pasokan BBM dan peredaran Minerba dari hasil Peti;

2. Merekomendasikan kepada Presiden RI untuk memerintahkan Kapolri agar segera :

a. Membenahi tubuh Polri di wilayah hukum Provinsi Sumatera Barat secara komprehensif dan terukur;

b. Membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan untuk memeriksa seluruh pejabat POLRI di Sumatera Barat (Kapolda–Kapolres-Kapolresta) terkait keterlibatan sebagai beking dan/atau aktor intelektual beking Peti;

c. Menon-aktifkan seluruh pejabat utama Polri di Sumatera Barat dan menggantinya dengan pejabat baru, terutama pada Kabupaten-Kota yang terjadi aktifitas Peti, agar proses penyelidikan dan pembenahan tubuh Polri dapat dilakukan secara maksimal di Sumatera Barat;

3. Meminta Presiden RI untuk segera membentuk tim khusus yang akan bertugas memeriksa keterlibatan pejabat polri yang berelasi dengan pejabat eksekutif-legislatif, pengusaha SPBU, serta pelaksana proyek infrastruktur yang terlibat melakukan Peti. Bahwa kejahatan mereka telah merusak dan mencemari lingkungan, menimbulkan korban jiwa, menambah beban dan merugikan perekonomian negara dan mengancam hidup dan kualitas hidup manusia dan makhluk hidup lainya sebagai satu kesatuan ekosistem untuk terwujudnya keadilan sosial-ekologis menuju Indonesia Emas 2045.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Berita Terkini