TRIBUNPADANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah akan dimulai awal Januari 2025.
Saat ini, MK tengah mempersiapkan proses Berita Acara Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Januari 2025.
Perkara yang masuk, termasuk perbaikan yang diajukan para pihak, akan diselesaikan dalam BRPK sebelum masuk ke tahap persidangan.
“Semula ada rencana BRPK dilakukan dua kali sesuai kondisi penetapan KPU, tetapi besar kemungkinan hanya dilakukan sekalis,” ujar Enny saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).
“Setelah BRPK, kami segera menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk pembagian perkara ke panel,” sambungnya.
Baca juga: Timnas Indonesia Ditahan Imbang Laos di Piala AFF 2024, Puncaki Klasemen Grup B
Saat ini MK telah menerima 277 permohonan sengketa yang terdiri dari 15 perkara untuk pemilihan gubernur, 215 untuk bupati, dan 47 untuk walikota.
Permohonan untuk Pemilihan Gubernur
Dari 15 perkara pemilihan gubernur, sejumlah daerah telah mengajukan permohonan berikut:
Senin, 9 Desember 2024
Papua Selatan (online)
Selasa, 10 Desember 2024
Maluku Utara (online)
Sumatera Utara
Papua Selatan (dua perkara, termasuk satu online)
Rabu, 11 Desember 2024
Kalimantan Tengah
Kepulauan Bangka Belitung
Jawa Timur (online)
Jawa Tengah (online)
Kalimantan Timur
Maluku Utara (dua perkara)
Sulawesi Selatan (online)
Sulawesi Tenggara
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Konstitusi: Sidang PHPU Dimulai Awal Januari 2025, Total 277 Perkara Telah Masuk,