TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar) menerima satu laporan pelanggaran netralitas selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto mengatakan, laporan tersebut diterima pihaknya pada awal Oktober 2024.
Laporan dibuat oleh tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut satu, Nofi Candra dan Leo Murphy.
Pelapor melaporkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Solok yang diduga menfasilitasi salah satu Pasangan Calon (Paslon).
"Dalam hal ini dugaan ASN tersebut menfasilitasi pasangan calon nomor urut dua yaitu Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal," katanya saat dihubungi tribunpadang.com, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: 7 ASN Pemko Pariaman yang Jadi Tersangka Pelanggaran Netralitas Bakal Diberhentikan Sementara
Eka menyebut, proses dari dugaan pelanggaran dua ASN ini telah diselesaikan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Namun dari hasil pemeriksaan kedua ASN ini tidak terpenuhi unsur pidana pemilihan," ujar Eka.
Kendati demikian, dua ASN ini terbukti melanggar undang-undang lainnya berkaitan dengan ASN.
"Kami telah meneruskan hasil temuan ini kepada pihak Badan Kepegawaian Nasional," imbuhnya.
Eka mengungkapkan bahwasanya untuk laporan berkaitan dengan netralitas ASN di Kota Solok selama masa kampanye hanya satu ini saja.
"Baru satu ini dan telah selesai juga dilakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Eka.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News