Untuk modus pelaku adalah pelaku pada siang hari berprofesi sebagai pedagang minyak goreng dan sambil memantau kondisi sekitar yang akan menjadi sasarannya untuk melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
"Untuk modusnya dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ini pada siang hari menjual minyak goreng sambil memantau kondisi sekitar. Sedangkan pada malam hari, tersangka bergerak melakukan pencurian sepeda motor yang sudah dipantaunya," katanya.
Pelaku menyasar kendaraan yang diparkirkan di depan rumah atau kos-kosan. Setiap tersangka mempunyai peran masing-masing, satu orang sebagai pemetik, satu lagi mengawasi, dan satu orang lagi menunjukkan lokasi kendaraan diparkir.
Baca juga: Gaduh Razia Rumah Makan Padang di Cirebon, LKAAM Sumbar: Jangan Terjadi Lagi di Mana pun
"Setelah pelaku berhasil melakukan pencurian, tersangka menjualnya ke daerah Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. Untuk harganya sekitar Rp 3 juta rupiah sampai dengan Rp 4 juta rupiah," sebutnya.
Saat ini, jajaran Polsek Kuranji masih melakukan pengembang untuk mencari barang bukti lainnya yang telah dicuri pelaku, dan termasuk barang hasil curian yang telah dijual ke Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)